MenaraToday.Com - Pandeglang :
Di atas kertas, Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD adalah jembatan antara suara rakyat dan kebijakan pemerintah. Ia dirancang sebagai jalur resmi agar aspirasi masyarakat bisa masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Namun di Provinsi Banten, idealisme itu kini dipertanyakan. Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) melihat adanya jurang antara konsep dan praktik. Mekanisme yang seharusnya transparan, dimulai dari usulan masyarakat di sistem SIPD, diverifikasi oleh Sekretariat DPRD, Bappeda, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah, justru diduga menjadi ruang gelap bagi berbagai penyimpangan.
Ketua P3B, Arip Wahyudin, menggambarkan bagaimana proses yang semestinya bersih itu bisa berubah arah.
“Secara aturan, Pokir itu sah dan penting. Tapi yang kami lihat di lapangan, ada banyak celah yang dimanfaatkan oknum,” ujarnya. Sabtu (25/4/2026).
Celah itu, menurutnya, tidak berdiri sendiri. Ia membentuk pola yang berulang, dari intervensi penunjukan kontraktor, praktik “pinjam bendera” perusahaan, hingga dugaan mark-up anggaran. Bahkan, proyek yang dilaporkan rampung sepenuhnya disebut-sebut kerap menyimpan kualitas yang jauh dari standar.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan administratif. Ia menyentuh inti dari kepercayaan publik.
Bayangkan sebuah jalan lingkungan yang dilaporkan selesai 100 persen. Di atas kertas, proyek itu tuntas. Namun di lapangan, jalan tersebut cepat rusak, aspalnya tipis, atau bahkan belum sepenuhnya selesai. Selisih antara laporan dan kenyataan itulah yang, menurut P3B, patut dicurigai sebagai ruang praktik korupsi.
Lebih jauh, P3B menduga ada keterlibatan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang seharusnya menjadi pelaksana teknis. Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Perkim, hingga Sekretariat DPRD disebut sebagai titik-titik rawan yang perlu diaudit secara serius.
Desakan pun diarahkan kepada lembaga penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia diminta tidak tinggal diam.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran prosedur, tapi soal uang rakyat. Harus ada keberanian untuk membongkar,” tegas Arip.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan menurutnya. Di daerah lain, kasus serupa telah lebih dulu mencuat. Di Nusa Tenggara Barat dan Magetan, dugaan korupsi dana Pokir bahkan berujung pada penetapan tersangka terhadap sejumlah pejabat DPRD.
"Banten, dalam pandangan P3B, tidak boleh menunggu hingga kasus serupa meledak. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, publik kini dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah Pokir masih menjadi alat perjuangan aspirasi rakyat, atau telah bergeser menjadi instrumen kepentingan segelintir pihak?," ungkapnya.
Jawabannya, mungkin, bergantung pada seberapa jauh aparat penegak hukum berani membuka tabir yang selama ini tertutup rapat. (ILA)
