Eks Camat Simpang Empat Bungkam, Stempel Dan Tandatangannya Di Palsukan Kades Perkebunan Hessa Dalam Pembuatan Surat Tanah

MenaraToday.Com - Asahan :

Diduga terlibat dalam pemalsuan surat tanah yang dilakukan oleh Kades  Perkebunan Hessa, Eks Camat Simpang Empat, Kamarul Zaman yang kini menjabat sebagai Camat Bandar Pulau  terkesan melakukan pembiaran meskipun tanda tangan dan stempel milik Kecamatan tertera dalam surat tanah yang diduga kuat di palsukan oleh Kepala Desa Perkebunan Hessa berinisial BI yang kasusnya telah dilaporkan ke Mapolres Asahan pada hari Senin (13/4/2026) kemarin

Terkait hal tersebut Kamarul Zaman yang saat itu menjabat Sebagai  Camat Simpang Empat dan kini menjabat sebagai Camat Bandar Pulau saat dihubungi wartawan mengatakan bahwa tanda tangannya pada Surat Tanah yang bernomor : 594.1/198/2004/VIII/2025, tertanggal 28 Agustus 2025 yang terletak di Dusun I Desa Perkebunan Hessa adalah palsu. Namun saat ditanya alasan Camat mengatakan bahwa tanda tangan dan stempel Kecamatan adalah palsu,  Kamarul Zaman menyebutkan bahwa  saat dirinya memanggil Kepala Seksi pemerintahan mengenai kasus ini yang sempat viral dan dokumen tersebut tidak ada dalam arsip. 

Namun sungguh aneh kelakuan sang Camat ini yang sudah memastikan bahwa tanda tangan dan stempel telah dipalsukan namun tidak ada membuat Laporan Polisi. 

"Nanti la bang kita cerita dan ketemu langsung, saya lagi di jalan " Ucap Kamarul Zaman saat wartawan mengkonfirmasinya lewat selular. 

Seminggu telah berlalu, namun Camat Kamarul Zaman tidak juga memberikan jawaban dan tindakan atas perbuatan Kepala Desa Perkebunan Hessa. Beberapa kali berjanji akan memberikan klarifikasi namun tidak pernah menepati dan ini menjadi bahan gunjingan sekelompok wartawan. 

" Kenapa dia takut memberikan klarifikasi, jangan - jangan ada apanya?  Kalau dia merasa dirugikan atas tindakan bawahannya yang memalsukan tanda tangannya kenapa dia tidak membuat laporan polisi " ? Ucap beberapa wartawan yang menyoroti kasus ini

Sebelumnya  Wagino (58) warga  Dusun I Desa Perkebunan Hessa, Kecamatan Simpang Empat, melaporkan kasus tersebut dengan bukti STTLP / B/ 337 / IV / 2026 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMATERA UTARA. 

Kepada wartawan usai membuat Laporan Polisi, Wagino menceritakan perbuatan sang oknum Kepala Desa ini terkesan licin dan cerdik dalam pemalsuan surat tanah.

Jabatannya sebagai Kepala Desa mempermudah modusnya dalam memalsukan data dan tanda tangan", ucap Wagino.

Wagino mempunyai surat tanah yang diwariskan oleh almarhum orangtuanya bernama Wagiyo seluas 9.000 m yang terletak di Dusun I Desa Perkebunan Kecamatan Simpang Empat.

Entah bagaimana pada tahun 2013 sang oknum Kepala Desa ini di duga memalsukan surat pelepasan tanah (jual beli) antara orang tua korban (Wagiyo) kepada Bambang Irwadi (terlapor / yang saat itu belum menjabat Kepala Desa) dan surat tersebut  ditandatangi oleh Kepala Desa saat itu  Suhaimi Lubis .

"Aneh dan nampak sekali surat palsunya , karena orang tua saya telah meninggal pada tahun 2010. Bukan hanya surat tanah saya yang dipalsukan tapi ada beberapa surat tanah dari desa lain yang turut dipalsukan nya". jelas Wagino

Sang oknum Kepala Desa ini terkesan cukup sakti dan berani menurut Wagino dalam pemalsuan surat tanah ini juga terdapat pengesahan dan tanda tangan Camat Simpang Empat Kamaruzaman yang saat ini menjabat sebagai Camat Bandar Pulau Asahan .

Saat ditanya kenapa harus melaporkan hal ini ke polisi sementara tanah yang di palsukan masih dalam penguasaannya ?

Wagino mengatakan bahwa hal ini terpaksa dilaporkan mengingat mudarat dalam jangka panjang yang dikhawatirkan tanahnya akan beralih ke pihak lain apabila dirinya telah tiada mengingat liciknya sang oknum kepala desa dalam memanipulasi data dan tanda tangan pejabat berwewenang (FM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama