MenaraToday.Com - Lahat :
Kepolisian Resor Lahat berhasil mengungkap kasus mutilasi seorang ibu rumah tangga berinisial SA (63) yang ternyata dilakukan oleh anak kandungnya sendiri.
Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Lahat, AKP Muhammad Ridho Pradani menyebutkan, pelaku tega membunuh dan memutilasi ibu kandungnya karena judi online.
"Awalnya pelaku mendatangi rumah korban yang merupakan ibu kandungnya yang jaraknya lebih kurang 20 Km dari rumah pelaku untuk meminta uang untuk bermain judi online. Karena tidak dikasih korban nekat menghabisi nyawa ibunya dengan cara memukul korban, kemudian korban dibakar dan dimutilasi lalu dimasukkan ke dalam karung lalu pelaku mengubur korban dan mengubur karung tersebut, kemudian pelaku mengambil emas milik korban seberat 6 gram dan menjual emas tersebut dan menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online" papar Kasatreskrim
Lebih lanjut, AKP Muhammad Ridho Pradani menjelaskan pasca kejadian tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan setelah memeriksa saksi-saksi-saksi kita menemukan bahwa pelaku adalah anak kandung korban.
"Setelah melakukan penyelidikan kita berhasil menangkap pelaku disebuah penginapan di Lahat pada hari Rabu (8/4/2026) dan berdasarkan keterangan pelaku, korban dibunuh pada 28 Maret 2026 di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingai. Setelah berhasil membunuh ibunya, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jenazah, namun upaya ini tidak berhasil sehingga pelaku memutilasi korban dan tubuh korban di bawah ke sebuah kebun di Desa Karang lalu pelaku mengubur korban" jelasnya.
AKP Muhammad Ridho Pradani menjelaskan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, atau seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Dmk)
