Gasak Motor Mahasiswa, Ketiga Tersangka Kemudian Digasak Tim Resmob Polres Sidimpuan

Menaratoday.com - Padangsidimpuan
 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan melalui Tim Opsnal Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan, salah satunya diketahui merupakan residivis.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial D.I.S (20), I.D (19), dan R.S alias J (25).Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, SH., MH.

“Benar, tiga orang tersangka sudah kita amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Hasiholan Naibaho, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 22.20 WIB di Jalan Teuku Umar Gang Saroha, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Korban, Afdan Fikri (21), seorang mahasiswa, saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street miliknya di depan rumah kos rekannya. Namun, saat hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan melaporkan ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor laporan LP/B/196/IV/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut,” jelas Kasat.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (21/4/2026), petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan dua tersangka di kawasan Ujung Padang, Padangsidimpuan Selatan.

Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan satu tersangka lainnya.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan tersangka ketiga berhasil diamankan di Jalan Alboin Hutabarat,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, diketahui para tersangka telah merencanakan aksi pencurian tersebut. Dua tersangka berperan sebagai eksekutor dengan cara mendorong sepeda motor korban dari lokasi parkir, sementara satu tersangka lainnya menunggu di ujung gang untuk membantu membawa kabur kendaraan.

Sepeda motor hasil curian kemudian dibawa dan dibongkar untuk dijual secara terpisah guna menghilangkan jejak.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit ban sepeda motor. Atas perbuatan para tersangka, akan kita jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” tutup AKP Hasiholan Naibaho. (Ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama