MenaraToday.Com - Asahan :
Pemalsuan surat atau sertifikat tanah merupakan tindak pidana serius di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejahatan ini sering melibatkan mafia tanah dengan modus operandi yang terorganisir, mulai dari pemalsuan tanda tangan hingga pembuatan dokumen fiktif.
Hal inilah yang terjadi di Asahan, Sumatera Utara dimana seorang Kepala Desa Perkebunan Hessa berinisial B-I dilaporkan oleh warganya pada Senin (13/4/2026) atas kasus Pemalsuan Surat Tanah .
Wagino (58) warga Dusun I Desa Perkebunan Hessa, Kecamatan Simpang Empat, melaporkan kasus tersebut dengan bukti STTLP / B/ 337 / IV / 2026 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMATERA UTARA.
Kepada wartawan usai membuat Laporan Polisi, Wagino menceritakan perbuatan sang oknum Kepala Desa ini terkesan licin dan cerdik dalam pemalsuan surat tanah.
"Jabatannya sebagai Kepala Desa mempermudah modusnya dalam memalsukan data dan tanda tangan", ucap Wagino.
Wagino mempunyai surat tanah yang diwariskan oleh almarhum orangtuanya bernama Wagiyo seluas 9.000 m yang terletak di Dusun I Desa Perkebunan Kecamatan Simpang Empat.
Ntah bagaimana pada tahun 2013 sang oknum Kepala Desa ini di duga memalsukan surat pelepasan tanah (jual beli) antara orang tua korban (Wagiyo) kepada Bambang Irwadi (terlapor / yang saat itu belum menjabat Kepala Desa) dan surat tersebut ditandatangi oleh Kepala desa saat itu Suhaimi Lubis .
"Aneh dan nampak sekali surat palsunya , karena orang tua saya telah meninggal pada tahun 2010. Bukan hanya surat tanah saya yang dipalsukan tapi ada beberapa surat tanah dari desa lain yang turut dipalsukan nya". jelas Wagino
Sang oknum Kepala Desa ini terkesan cukup sakti dan berani menurut Wagino dalam pemalsuan surat tanah ini juga terdapat pengesahan dan tanda tangan Camat Simpang Empat Kamaruzaman yang saat ini menjabat sebagai Camat Bandar Pulau Asahan .
Saat ditanya kenapa harus melaporkan hal ini ke polisi sementara tanah yang di palsukan masih dalam penguasaannya ?
Wagino mengatakan bahwa hal ini terpaksa dilaporkan mengingat mudarat dalam jangka panjang yang dikhawatirkan tanahnya akan beralih ke pihak lain apabila dirinya telah tiada mengingat liciknya sang oknum kepala desa dalam memanipulasi data dan tanda tangan pejabat berwewenang. (FM)

