Kadisdik Sergai Ungkap Dugaan Pungli Perpanjangan SK Guru P3K

MenaraToday.Com.- Sergai :

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Raden Cici Sistiansyah mengungkap adanya dugaan praktek pungli dalam proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Sergai. 

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus menuai apresiasi terhadap langkah tegas Kwpala Dinas Pendidikan Sergai.

Atas terbongkarnya  praktek pungli ini, sejumlah guru dan masyarakat memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Sergai.

"Praktek pungli ini diduga telah berlangsung lama dan kali ini Kepala Dinas baru berhasil.mejgkubgkapnya dan ini tidak terlepas dari komitmen Kadisdik untuk memperbaiki sistem di Dinas yang dipimpinnya" ujar salah seorang guru bermarga Sinaga saat ditemui wartawan, Selasa (14/4/2026)

Sinaga juga menjelaskan Informasi awal terkait dugaan pungli tersebut muncul dari pengakuan seorang guru yang enggan disebutkan identitasnya yang menyatakan  praktik tersebut diduga dilakukan oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan instansi pendidikan.

"Terbongkarnya kasus ini merupakan bentuk komitmen Kadisdik dalam pengelolaan internal di lingkungannya" ujarnya.

Terpisah Kadisdik Sergai Raden Cici Sistiansyah membenarkan adanya laporan dugaan pungli dalam perpanjangan SK Guru P3K. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan kebijakan resmi, melainkan ulah oknum, yang diduga berasal dari kalangan Koordinator Wilayah (Korwil).

Ia juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada pimpinan daerah, termasuk Bupati, sebagai bentuk tindak lanjut dan pihaknya meminta Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para Korwil di setiap kecamatan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Ditempat terpisah Kepala Inspektorat Sergai, Johan Sinaga, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dengan memeriksa 16 Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan

Hasil pemeriksaan tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan daerah. Proses ini dilakukan berdasarkan instruksi Bupati setelah menerima laporan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan.

Inspektorat juga membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di sektor pendidikan serta memastikan pelayanan kepada tenaga pendidik berjalan secara transparan dan bebas dari praktik pungutan liar. (***)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama