PELANGIRAN – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, jajaran Polsek Pelangiran, Polres Inhil, Polda Riau terus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menyebarluaskan himbauan serta maklumat resmi dari Kapolda Riau terkait larangan keras melakukan pembakaran lahan.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 14 April 2026, mulai pukul 11.30 WIB hingga selesai. Langkah preventif ini difokuskan di Desa Teluk Bunian, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, sebagai bentuk kewaspadaan dini terhadap potensi bencana api yang sering terjadi menjelang musim kemarau.
Pelaksanaan giat tersebut dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Teluk Bunian, Bripka Sapta Sampurno. Dengan turun langsung ke lapangan, personel berkesempatan untuk berinteraksi secara tatap muka dengan warga, sehingga pesan yang disampaikan dapat diterima dengan lebih baik dan mudah dipahami.
Dalam kesempatan tersebut, Bripka Sapta Sampurno tidak hanya memberikan arahan secara lisan, tetapi juga membagikan maklumat tertulis dari Kapolda Riau. Maklumat tersebut berisi peringatan tegas mengenai aturan yang melarang setiap orang untuk membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Petugas menjelaskan secara rinci mengenai dampak buruk yang ditimbulkan jika praktik pembakaran lahan tetap dilakukan. Selain dapat merusak ekosistem lingkungan, asap yang dihasilkan juga sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan dapat mengganggu aktivitas sehari-hari serta transportasi.
Selain menyampaikan bahaya dari sisi lingkungan dan kesehatan, petugas juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum. Masyarakat diingatkan mengenai sanksi tegas yang berlaku bagi siapa saja yang terbukti melanggar aturan tersebut, baik berupa denda maupun hukuman penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Melalui pendekatan humanis ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat secara signifikan. Warga diharapkan mampu memahami bahwa menjaga kelestarian alam dan tidak membakar lahan adalah tanggung jawab bersama demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Sebagai hasil dari kegiatan ini, masyarakat di Desa Teluk Bunian menyambut baik sosialisasi tersebut dan mulai memahami betul bahaya serta konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran hutan dan lahan. Polsek Pelangiran berkomitmen akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan agar wilayahnya tetap aman dan bebas dari asap.
