MenaraToday.Com - Medan :
Personel Unit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut meringkus seorang mantan guru sekolah swasta di Medan berinisial AS (29) terkait kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 2 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 2 ribu butir di Desa Pancur Batu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (3/4/2026).
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi saat di konfirmasi wartawan, Senin (14/4/2025) menjelaskan penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut laporan warga terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Pancur Batu.
"Menindaklanjuti laporan tersebut tim Unit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut terjun kelokasi melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya petugas yang menyamar menjadi pembeli dengan memesan 59 gram sabu berhasil meringkus pelaku, saat diamankan petugas menemukan barang bukti sabu seberat 2 Kg dan 2 ribu butir pil ekstasi. Saat dilakukan pengembangan dirumah pelaku, tim kembali menemukan sabu dengan berat lebih dari 2 Kg yang dikemas dalam plastik klip dan ribuan pil ekstasi warna hijau. Selain itu tim juga mengamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok dan satu unit Handphone dan sepeda motor" kelas Kombes Pol Andy Arisandi.
Lebih lanjut perwira menengah kepolisian berpangkat tiga melati ini menjelaskan setelah melakukan interogasi awal, tim pun membawa pelaku beserta barang bukti ke ruangan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kita masih terus melakukan pengembangan kasus ini, dengan mendalami siapa dan warga mana pemasok sabu dan pil ekstasi kepada pelaku" ujarnya (Madhan)
