Pelangsir BBM bersubsidi jenis solar berlangsung leluasa di SPBU 24 -372 - 25 , yang berlokasi di Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo.
Pantauan tim wartawan, Selasa ( 07/04/2026) sekira pukul 17:00 Wib, aktivitas pelangsir diduga berjalan rutin tanpa pernah tersentuh razia Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Saat di konfirmasi oleh awak media melalui call WA, Manager SPBU 24 - 372 - 25, mengatakan bahwasannya bukan di SPBU tempatnya saja yang langsir dan di SPBU lain pun juga ada aktivitas langsir BBM Jenis Solar.
"Di SPBU lain juga ada langsir minyak solar bersubsidi, bukan SPBU kami saja" jawab Manager SPBU 24 - 372 - 25,
Menyikapi hal tersebut, aarga sekitar pun angkat suara. Mereka mengaku aktivitas ilegal ini bukan hal baru, melainkan sudah berlangsung lama tanpa tindakan berarti dari pihak berwenang.
“Seharusnya APH bertindak tegas. Ini bukan cuma merugikan negara dan bikin BBM langka di masyarakat,. Praktik ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp. 60 miliar". ” ujar salah seorang yang hendak mengisi BBM jenis solar bersubsidi dengan nada geram
Kewajiban aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana. Dalam pembaruan KUHAP yang tengah diperkuat pemerintah, penekanan diberikan pada transparansi, akuntabilitas, serta percepatan proses hukum agar tidak ada lagi ruang pembiaran terhadap kejahatan terorganisir seperti mafia BBM.
Namun yang terjadi di SPBU 24 -372 - 25 Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo justru sebaliknya, indikasi pembiaran semakin menguat. Ketika aktivitas ilegal berlangsung terang-terangan, publik pun mulai mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Jambi, Kapolres Bungo, Polsek Jujuhan dan Kodim 0416/Bungo Tebo dalam menegakkan hukum.
Masyarakat kini menantang keseriusan Kapolres Bungo, Kapolsek Jujuhan, Kodim 0416/ Bungo Tebo beserta jajarannya untuk turun langsung ke lapangan. Mereka menuntut pembuktian bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Kegiatan pelangsir seperti ini kalau terus dibiarkan, sama saja memberi peluang bagi mafia BBM untuk terus merajalela,” ungkap pengendara yang saat itu berhenti di SPBU tersebut.
Publik menunggu, apakah Aparat Penegak Hukum (APH) benar-benar bertindak, atau justru kembali diam di tengah praktik ilegal yang kian terang-benderang, kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penegakan hukum di daerah. (Tim)
