MenaraToday.Com - Asahan :
Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kisaran Kabupaten Asahan Sumatera Utara tumbuh subur bak jamur tumbuh di musim hujan, setidaknya terdapat 14 lokasi Tempat Hiburan Malam di Kota Kisaran yang salah satu visi misinya adalah kota religius.
Keberadaan Temoat Hiburan Malam, seperti diskotik, yang berdekatan dengan rumah ibadah dan pemukiman warga kerap menimbulkan keresahan sosial karena dinilai melanggar kaidah moral.
Di wilayah Kisaran, Asahan, tempat hiburan malam dilaporkan kian menjamur. Situasi ini sering memicu konflik karena dianggap mengganggu ketenangan lingkungan, terutama di sekitar tempat ibadah.
Bupati Asahan Taufik Zaenal Abidin kini menjadi sorotan publik karena diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tempat hiburan malam "KING BAR " yang beroperasi di Jalinsum Ahmad Yani Kisaran yang hanya berjarak satu pelemparan batu dari Masjid Agung dan kantor Bupati Asahan.
"Apakah suara alunan musik DJ dari pusat hiburan ala outdoor tersebut tidak kedengaran dari rumah dinas Bupati Asahan tersebut "? tanya Ferry Matondang salah seorang wartawan televisi nasional dan diamini oleh kalangan wartawan lainnya dan ini menjadi preseden buruk bagi pemerintah daerah Asahan.
Belum lagi masalah lokasi tersebut yang notabenenya ex HGU PT. Bakrie yang statusnya kini belum jelas dan ini menambah kurang tegasnya pemerintah daerah dalam penyelesaiannya.
Ferry menambahkan meski sudah berkali-kali diberitakan media dan menuai protes warga, Pemkab Asahan tidak pernah mengambil langkah tegas untuk menutup tempat tersebut. Sikap diam ini dianggap bentuk nyata ketidakpedulian dan lemahnya kepemimpinan Taufik Zaenal Abidin dalam menjaga moralitas dan ketertiban kota
"Keberadaan Tempat Hiburan Malam di lokasi yang begitu dekat dengan rumah ibadah jelas melanggar sejumlah aturan dan norma sosial. Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, Tempat Hiburan Malam dilarang beroperasi di sekitar fasilitas keagamaan, pendidikan, dan permukiman warga. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa "KING BAR " tetap dibiarkan beroperasi bebas, tanpa ada tindakan penertiban dari Satpol PP maupun instansi terkait, terlebih tidak mempunyai izin yang jelas dan terlebih tidak adanya PAD kepada pemerintah kota. Situasi ini membuat masyarakat menilai tidak memiliki keberanian politik untuk menegakkan aturan yang dibuat pemerintahnya sendiri? Jika seorang Bupati diam terhadap pelanggaran seperti ini, apa artinya ia memimpin?” tegas Ferry Matondang Minggu ( 26/4/2026).
Ferry mendesak pemerintah kota agar segera menutupnya secara permanen. Ia menilai, keberadaan Tempat Hiburan Malam di kawasan yang berdekatan dengan rumah ibadah berpotensi memicu keresahan sosial dan mencoreng citra kota religius seperti Asahan. (Red)
