MenaraToday.Com - Indragiri Hulu :
Personel unit Reskrim Polsek Peranap berhasil meringkus pasangan kumpul kebo (tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan) berinisial YP (33) seorang pria warga Cerenti Kuansing dan seorang perempuan berinisial JL (33) warga Peranap yang merupakan residivis kasus narkoba di Desa Gumanti Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Minggu (26/4/2026) sekira pukul 08.00 Wib.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandi Putra saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/6/2026) membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar Bro, jadi pasangan kumpul kebo ini diringkus oleh tim opsnal unit Reskrim Polsek Peranap, Polres Inhu. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para pelaku selain karena tinggal satu rumah tanpa ada ikatan pernikahan, keduanya juga mengedarkan narkotika jenis sabu. Selain itu juga penangkapan pelaku merupakan pengembangan kasus sebelumnya pada hari Sabtu (25/4/2026) yang lalu" ujar AKBP Eka Ariandi Putra.
Lebih lanjut AKBP Eka Ariandi Putra menjelaskan dalam penangkapan tersebut selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa sembilan paket sabu dengan berat 6,81 gram yang disembunyikan didalam bantal, dua plastik klip kosong, satu buah dompet merah, satu bantal warna coklat dan dua unit HP.
"Saat diinterogasi keduanya mengaku baru satu bulan ini tinggal bersama dan mengakui bahwa sabu tersebut milik rekannya yang akan di jual kembali. Dan dari hasil test urine, kedua pelaku positif menggunakan narkotika. Setelah dilakukan interogasi awal, kedua pasangan kumpul kebo dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polsek Peranap kemudian diteruskan ke Satresnarkoba Polres Inhil. (Dian)
