Pelaku Penganiayaan Petugas Kebersihan Cafe, Di Bekuk Personel Polsek Kualuh Hulu


MenaraToday.Com - Labura :

Personel unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu meringkus seorang pelaku penganiayaan terhadap seorang petugas kebersihan cafe milik marga Nababan di Dusun V Desa Perkebunan Membang Muda, Minggu (26/4/26) sekira pukul 17.30 Wib.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Barus melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan menjelaskan bahwa pelaku berinisial ASS (27) warga Lingkungan XII atas, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Hulu.

"Peristiwa penganiayaan ini terjadi di sebuah Cafe milik Marga Nababan, dimana saat itu korban atas nama Heri Susanto (38) warga Dusun III Pondok Wangi, Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu. Saat itu korban sedang bekerja membersihkan kafe, tiba-tiba pelaku dan rekannya berinisial HBS datang kelokasi kejadian dan memukul korban dengan broti. Korban sempat menangkis serangan tersebut dan melakukan perlawanan, namun pelaku ASS ikut melakukan pemukulan ke wajah dan kepala korban dengan tangan kosong dan akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami patah tulang pada lengan kiri akibat pukulan kayu broti serta mengalami luka di kepala dan wajah dan perkelahian tersebut berhasil dilerai oleh warga, kemudian korban beserta warga yang melerai perkelahian tersebut mendatangi Polsek Kualuh Hulu untuk membuat Laporan Polisi" jelas Ramadhan Hilal.

Lebih lanjut Ramadhan Hilal menjelaskan menindaklanjuti laporan tersebut, tim unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP  dan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku masih berada di sekitar Dusun V Desa Perkebunan Mambang Muda. Berbekal informasi tersebut tim pun langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku ASS saat duduk di depan rumah warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat diinterogasi ASS mengakui perbuatannya, kemudian. Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut" jelasnya sembari menyebutkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal  Pasal 466 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) jo Pasal 262 KUHP.

"Pelaku berinisial ASS telah kita tahan dan kita masih memburu rekan ASS berinsial HBS yang ikut melakukan penganiayaan terhadap korban" jelasnya (Greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama