Miliki Sabu Seberat 1,53 Gram, Pria Asal Desa Londot Jadi Tahanan Polsek Kualuh Hulu

MenaraToday.Com - Labura :

Karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,53 Gram, seorang pria asal Dusun VII Desa Londot, Kabupaten Labura berinisial JBM (30) menjadi penghuni baru sel Mapolsek Kualuh Hulu, Senin (6/4/2026) sekira pukul 18.15 WIB

Menurut Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Barus didampingi Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun VII Desa Londot, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

"Dalam menindaklanjuti laporan tersebut Kanit Reskrim beserta personel Opsnal langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan setiba di lokasi petugas melihat seorang pria yang tengah duduk di bawah pohon kelapa sawit. Tanpa menunggu lama petugas langsung mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan setu bungkus plastik klip transparan berisi sabu yang didapat dari saku celana sebelah kanan. Selain itu ditemukan dompet warna merah berisi paket sabu yang ada di hadapannya" jelas AKP Citra, Selasa (7/4/2026)

AKP Citra Yani Barus menambahkan saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria warga Tanjungbalai berinisial J.

"Dari pengakuan tersangka, personel Opsnal langsung melakukan pengembangan dan mencari pemasok sabu kepada tersangka namun belum berhasil menemukan J" ujarnya.

Perempuan tangguh kepolisian berpangkat tiga garis dipundak ini juga menjelaskan bahwa dari tangan tersangka tim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 1,53 Gram, 1 dompet warna merah, beberapa plastik klip kosong, 1 sekop dari pipet, 1 lembar tisu dan 2 buah jarum suntik 

"Setelah mengumpulkan barang bukti, selanjutnya tersangka kita bawa ke ruangan penyidik Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut" jelasnya (Greg) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama