MenaraToday.Com - Tebingtinggi :
Polres Tebingtinggi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SMK Kesehatan Ganda Husada, Kota Tebingtinggi tahun anggaran 2019, 2020 hingga 2021.masing-masing Kepala Sekolah Periode 2017 - 2022 berinsial WS, Bendahara BOS Tahun 2019-2020 berinisial DS, Bendahara BOS Tahun 2021 berinisial NS, Penyedia barang dan jasa dari CV. khalis Perkasa berinisial MEJ dan pemilik yayasan berinisial FS.
"Setelah melakukan penyidikan secara marathon, kita menemukan adanya tindak pidana korupsi yang mana kasus ini bermula saat dana BOS masuk ke rekening sekolah yang mana dana tersebut ditarik oleh Kepala Sekolah bersama bendahara BOS, lalu atas perintah lisan Ketua Yayasan dilakukan pemotongan dana sebesar Rp..50 ribu per siswa yang kemudian diserahkan kepada pihak Yayasan". Jelas Kasatreskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing, saat dikonfirmasi Jumat (17/4/2025)
Lebih lanjut Budi Sihombing menjelaskan pihak sekolah juga menerbitkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS tanpa bukti pembelian yang sah.
"Dalam kasus ini, CV. Khalisa Perkasa yang merupakan penyedia barang dan jasa tidak pernah melaksanakan pekerjaan seperti yang tercantum dalam LPJ dan hanya menerima keuntungan sebesar 2,5 persen dari nilai pesanan barang yang dicatat atas nama perusahaan. Dan berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKB Sumut dengan nomor PE.04.03/LHP-389/PW02/5.1/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp513.130.240 dan kita masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru". ujarnya (MY)
