MenaraToday.Com - Medan :
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap sendikat penjualan bayi di Jalan Veteran Pasar X, Helvetia, Kabupaten Deli Serdang
Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan enam orang yang berperan sebagai agen penjual, pendamping, pembeli dan ibu kandung bayi serta perantara penjualan bayi.
"Jadi pada awal bulan Maret 2026 yang lalu n kita mendapatkan informasi dari warga tentang adanya pasutri yang telah beberapa kali memperjual belikan bayi, menindaklanjuti laporan tersebut, tim UPPA pun melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku dan dari hasil pengamatan kita mengetahui akan ada rencana transaksi penjualan bayi perempuan dari ibu kandung bayi kepada pasangan suami isteri, lalu tim pun membagi tugas untuk melakukan penangkapan di sejumlah lokasi, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju titik transaksi di pintu Tol Marelan" jelas Kapolres .
Lebih lanjut perwira menengah berpangkat dua melati tersebut menjelaskan saat transaksi akan dilakukan, tim langsung meringkus seluruh pihak yang terlibat dalam penjualan bayi tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui praktek penjualan bayi ini telah berlangsung lebih dari satu kali dimana bayi dijual oleh ibu kandung sebesar Rp. 12 juta lalu bayi pun dijual kembali kepada pembeli sebesar Rp. 25 juta" jelas orang nomor satu sejajaran Polres Pelabuhan Belawan ini.
Kapolres pun menyebutkan pada tersangka pun dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan dan mengembangkan kasus tersebut.
"Para tersangka sudah kita amankan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam sendikat ini, dan untuk bayi yang hendak di jual tersebut saat ini berada di RSU Dr. Pringadi Medan untuk mendapatkan perawatan" jelasnya (Madhan)
