Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan amankan R (37) tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Tano Bato, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di lokasi tersebut, tepatnya di belakang sebuah warung kopi. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan sejak pukul 18.00 WIB sebelum akhirnya melakukan penindakan terhadap pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 ball ganja dengan berat bruto 3.900 gram, serta 8 paket ganja dibalut lakban kuning dengan berat bruto 550 gram. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone Nokia warna hitam, 2 kantong plastik putih, dan 1 unit fiber box warna putih. Total keseluruhan ganja yang disita mencapai hampir 4,5 kilogram.
Dari hasil interogasi awal, Tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial T yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Pelaku juga mengaku hanya berperan sebagai perantara dengan imbalan sekitar Rp300.000 apabila barang tersebut berhasil terjual.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok yang diduga berada di atasnya,” ujarnya. (Ucok siregar)
