Terkait Jaringan Sabu Di Pekanbaru, Polri Tetapkan DPO Terhadap Handoko

MenaraToday.Com - Jakarta :

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Handoko (40). Penetapan ini tertuang dalam surat nomor DPO/ 53 /IV/2026/Dittipidnarkoba yang dikeluarkan pada 10 April 2026.

Informasi yang berhasil di himpun, Handoko ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Peristiwa pidana tersebut diketahui terjadi di kawasan Jalan Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat malam, 10 April 2026.

​Dalam pelariannya, Handoko diduga kuat berkaitan dengan jaringan tersangka lain atas nama Wahyu Hidayat alias Wahyu Bin Solekan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru tahun 2023 dan UU Penyesuaian Pidana 2026.

​Pihak kepolisian merilis detail identitas tersangka guna memudahkan masyarakat dalam melakukan identifikasi:

​Nama: Handoko

​Tempat/Tanggal Lahir: Pekanbaru, 12 Januari 1986

​Jenis Kelamin: Laki-laki

​Pekerjaan Terakhir: Wiraswasta

​Alamat Terakhir: Dusun II Kepanasan, RT 001/RW 001, Kelurahan Senama Nenek, Kec. Tapung Hulu, Kab. Kampar, Riau.

​Ciri Fisik: Tinggi badan ±165 cm, berat badan ±65 kg, rambut pendek hitam ikal, mata belo (lebar), dan kulit sawo matang.

​Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, meminta masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor.

​"Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Handoko, diharapkan segera menghubungi penyidik atau kantor kepolisian terdekat, atau melalui nomor telepon operasional di 0813-4399-1491," tulis keterangan dalam dokumen tersebut. (***)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama