![]() |
| Keterangan Gambar : Surat Tanah Diduga Dipalsukan Kades Perkebunan Hessa (Foto : FM) |
MenaraToday.Com - Asahan :
Kepala Desa Perkebunan Hessa Kecamatan Simpang empat kabupaten asahan berinisial BI mempunyai pemikiran yang bilioner dan otak licin , ada saja akalnya untuk menipu masyarakat demi kepentingan pribadi .
Pasalnya pada Tahun 2025, Kepala Desa ini bersama temannya berinisial JDL mendatangi rumah seorang warga bernama Lamsaria dengan maksud ingin meminjam uang , namun Lamsaria tidak memberikan secara percuma tapi dengan syarat harus ada jaminan .
Hal ini pun disanggupi oleh keduanya , sang kades pun memutar otak agar uang yang dipinjam sekitar Rp 23 juta bisa diberikan oleh Lamsaria .
Kades ini pun menerbitkan Surat Keterangan tanah dengan No : 594 I / 143 / 2004 / VII / 2025 yang terletak di Dusun I dengan luas 9.000m2 , yang ditandangani oleh Kepala Desa tersebut dan diketahui serta ditandatangi oleh Kamurul Zaman yang saat itu menjabat sebagai Camat Simpang Empat
Untuk meyakinkan Lamsaria, sang Kades membuat Surat Keterangan Jual Beli yang seolah - olah mereka menjual tanah tersebut kepada Lamsaria .
Mereka meminjam uang sebanyak Rp. 23 juta" ucap Lamsaria kepada wartawan selasa (14/4/2026).
Lebih lanjut Lamsaria menambahkan setelah meminjam uang dan agunan surat tanah tersebut mereka tidak berupaya membayar cicilan hingga 9 bulan lamanya dan ini membuat Lamsaroa curiga atas agunan objek tanah tersebut .
"Saya pun meminta bantuan abang saya untuk melihat objek tanah yang menurut pendapat saya tidak benar dan setelah abang saya mencek lokasi yang dimaksud ternyata Surat Keterangan Tanah dan objek itu berada di Dusun V bukan di Dusun I seperti surat yang dikeluarkan oleh Kades tersebut" jelas Lamseria.
Objek yang dimaksud adalah kepunyaan Haji Tamsir, mengetahui dirinya ditipu lasmaria pun berkeras agar uang yang dipinjam agar dilunasi dan mereka pun membayar uang tersebut .
" Yang saya kesalkan dari awal mereka ternyata sudah ada niat untuk menipu kami " terang Lasmaria dengan suara perlahan .
Sebelumnya Kades Perkebunan Hessa ini telah dilaporkan oleh warganya atas nama Wagino (58) Warga Dusun I Desa Perkebunan Hessa, Kecamatan Simpang Empat ke Polres Asahan pada Senin 13 April 2026 terkait pemalsuan surat tanah dengan Bukti Laporan STTLP / B/ 337 / IV / 2026 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMATERA UTARA. (FM)
