![]() |
| Keterangan Gambar : Kantor Cabang BRI Kisaran. Foto (NN) |
MenaraToday.Com - Asahan :
Kepala Cabang BRI Kisaran, Danang Prasetyohadi disebut-sebut tidak membayar uang lembur karyawan BRI Cabang Kisaran yang bekerja di luar jam dinas.
Hal ini diungkapkan beberapa karyawan Bank BRI yang minta namanya tidak disebutkan saat berbincang-bincang kepada awak media beberapa hari yang lalu
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 102/MEN/VI/2004 Pasal 1 Ayat 1 dan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 serta PP Nomor 35 Tahun 2021 telah ditetapkan rumus menghitung uang lembur adalah 1/173 dari upah sebulan dengan batas lembur selama 4 jam per hari dan 18 jam per Minggu dimana jam pertama dibayar 1,5 kali upah se jam kemudian 2 kali upah sejam serta ada persetujuan pekerja (perjanjian kerja/PKB BRI).
"Jadi berdasarkan Peraturan Menteri dan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) apa yang dilakukan oleh Kepala Cabang Bank BRI Kisaran diduga kuat telah mengangkangi peraturan dan dengan tidak membayarkan hak karyawan yang telah bekerja lembur maka kami mengatakan bahwa Kepala Cabang Bank BRI Kisaran telah menzolimi karyawannya sehingga kami meminta keadilan agar uang lembur kami dibayarkan" ujar sumber.
Menyikapi pernyataan dari para karyawan, awak media pun mencoba mengkonfirmasi Kepala Cabang BRI Kisaran di Kantornya di Jalan Wahidin Kisaran, Selasa (14/4/2025), namun Kepala Cabang tidak berada di kantor dan menurut sekretaris Kepala Cabang Bank BRI Kisaran, Liza menyatakan bahwa pimpinannya sedang aja tugas keluar kota.
"Saya tidak ada hak menjawab pertanyaan bapak-bapak, sebaiknya langsung aja kepada Kepala Cabang dan kedatangan bapak-bapak nanti akan saya sampaikan kepada Kepala Cabang dan nanti jika Kepala. Cabang udah pulang akan saya kabari kepada bapak-bapak" ujarnya. (NN)
