Tim Sultan Polres Tebo Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah Disertai Pencurian Sepeda Motor

MenaraToday.Com - Tebo :

Personel Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Jalan Pasang Lamo, KM 02, RT 00 Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi pada hari Jumat (24/4/2026)

Kasatreskrim Polres Tebo, Rimhot Nainggolan melalui Kanit Pidum Ipda Sumarlin kepada awak media, Sabtu (25/4/2026) menjelaskan bahwa pada hari Sabtu (18/1/2026) korban berinisial A warga Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo  pergi meninggalkan rumahnya ke rumah ibunya di Rimbo Bujang, sepulang dari rumah ibunya sekira pukul 23.30 wib korban melihat pintu rumahnya dalam keadaan terbuka, saat korban masuk ke dalam rumah, korban tidak melihat sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru bernopol BH 2384 miliknya yang diparkir diruang keluarga, kemudian korban kearah dapur dan melihat jendela dapur dalam keadaan terbuka dengan bekas congkelan dan kunci jendela telah dirusak. Setelah memeriksa isi rumah, korban pun membuat Laporan Polisi Ke Polres Tebo" jelas Ipda Sumarlin saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (25/4/2026)

Lebih lanjut Ipda Sumarlin memaparkan berbekal laporan tersebut personel Opsnal Satreskrim Polres Tebo pun melakukan olah TKP dan penyelidikan dan akhirnya tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial DJ dan sedang berada di rumahnya di Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

"Mendapatkan informasi tersebut, tim pun langsung mendatangi rumah pelaku dan langsung meringkusnya. Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah STNK, 1 buah BPKB dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2026 milik korban di bawa ke Polres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut dan kepada pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana" jelasnya (Arifin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama