MenaraToday.Com - Malang :
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengambilan barang bukti (BB) truk bernopol N****EF mendadak viral dan menghebohkan publik.
Pasalnya, muncul pengakuan adanya dugaan pembayaran hingga Rp. 45 juta untuk pengeluaran barang bukti tersebut.
Tak berselang lama setelah pemberitaan mencuat, dua pihak yang disebut-sebut terkait, yakni EV dan SK, langsung dipanggil ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Di internal Kejari Kepanjen sendiri sempat terjadi kebingungan atas beredarnya pemberitaan viral terkait dugaan biaya pengambilan BB truk tersebut.
Tim awak media kemudian menelusuri informasi ke wilayah Tlekung, Desa Sumberjo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, pada 13 April 2026.
Dari hasil penelusuran, awak media menemui keluarga sopir WDD serta pemilik truk, Adi P, termasuk istrinya.
Dalam keterangan sebelumnya, pihak keluarga membenarkan adanya pengeluaran uang sebesar Rp. 45 juta yang disebut sebagai biaya untuk mengambil barang bukti truk. Bahkan disebutkan, uang tersebut diperoleh dari hasil pinjaman atau hutang.
Namun, setelah pemanggilan oleh pihak kejaksaan, terjadi perubahan pengakuan yang cukup mencolok.
Saat dikonfirmasi awak media di halaman parkir Kejari Kepanjen, EV menyebut: “Ya gara-gara berita sampean ini, mas,” ujarnya singkat.
Lebih lanjut, EV menyatakan bahwa uang Rp. 45 juta tersebut merupakan pinjaman untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk biaya pengambilan barang bukti di kejaksaan.
Pengakuan ini berbanding terbalik dengan keterangan sebelumnya pada 13 April, di mana disebutkan bahwa uang tersebut digunakan untuk pengurusan pengambilan BB truk dan diduga diserahkan kepada salah satu oknum jaksa.
Perubahan pernyataan yang dinilai “berbalik 180 derajat” ini memunculkan dugaan adanya tekanan atau intimidasi terhadap pihak terkait.
Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada Kasi Intel Kejari Kepanjen, Muis, SH, terkait mekanisme pemanggilan EV dan SK—apakah resmi melalui surat atau hanya via telepon/WhatsApp—tidak mendapat respons.
Di sisi lain, Kasi Barang Bukti hanya memberikan jawaban singkat: “Ke Kasi Intel saja, mas,” ujarnya.
Sikap tertutup tersebut semakin memunculkan spekulasi publik terkait transparansi penanganan kasus ini.
Publik pun berharap, dengan viral nya kasus ini, pihak eksternal seperti DPR RI maupun aparat pengawas dapat turun tangan guna mengusut tuntas dugaan praktik pungli di tubuh Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Bonong).
