MenaraToday.Com - Asahan :
Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH, MAP akan melakukan tindakan tegas apabila Mantan Camat Simpang Empat Kamarul Zaman dan Kepala Desa Perkebunan Hessa berinisial BI terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat tanah.
Hal ini diungkapkan Rianto, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/4/2026) sore.
"Saya akan mengambil tindakan tegas apabila Eks Camat Simpang Empat terlibat dalam kasus Pemalsuan Surat Tanah yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Perkebunan Hessa jadi laporkan saja ke penegak hukum, jika memang terbukti kita tindak tegas jadi jangan hanya menduga-duga" ucap Rianto
Di ketahui sebelumnya surat tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Perkebunan Hessa berinisial B-I dengan nomor : 594.1/198/2004/VIII/2025 , tertanggal 28 Agustus 2025 yang terletak di Dusun I Desa Perkebunan Hessa Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan dan menurut Mantan Camat Simpang Empat Kamarul Zaman bahwa stempel dan tandatangannya itu adalah palsu dan ini sudah di konfirmasi ke Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Simpang Empat dan tidak tersimpan dalam arsip.
Namun anehnya, sang Camat tidak melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian walaupun stempel dan tanda tangannya sudah di palsukan oleh Kepala Desa Perkebunan Hessa.
"Nanti la bang kita cerita dan ketemu langsung, saya lagi di jalan " Ucap Kamarul Zaman saat wartawan mengkonfirmasinya lewat selular.
Seminggu telah berlalu , namun Camat Kamarul Zaman tidak juga memberikan jawaban dan tindakan atas perbuatan kepala desa Perkebunan Hessa Simpang Empat.
Beberapa kali berjanji akan memberikan klarifikasi namun tidak pernah menepati dan ini menjadi bahan gunjingan sekelompok wartawan.
" Kenapa dia takut memberikan klarifikasi, jangan - jangan ada apanya? Kalau dia merasa dirugikan atas tindakan bawahannya yang memalsukan tanda tangannya kenapa dia tidak membuat laporan polisi " ? dan hal inilah menjadi bahan pembicaraan di kalangan wartawan .
Sebelumnya Oknum Kades Perkebunan Hessa telah dilaporkan oleh warganya yang bernama Wagino (58) warga Dusun I Desa Perkebunan Hessa, Kecamatan Simpang Empat, melaporkan kasus tersebut dengan bukti STTLP / B/ 337 / IV / 2026 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam Surat Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Perkebunan Hessa berinisial B-I dengan nomor : 594.1/198/2004/VIII/2025 , tertanggal 28 Agustus 2025 yang terletak di Dusun I Desa Perkebunan Hessa, tercantum stempel dan tandatangan camat simpang empat Kamarul Zaman (saat itu) yang kini menjabat sebagai Camat Bandar Pulau .
Terpisah Kanit Tipidter Satreskrim Polres Asahan, Ipda Toman Galaksi Napitipulu saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan terkait Pemalsuan Surat Tanah yang melihatkan Kepala Desa Perkebunan Hessa.
"Ada bang, kita masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan kita akan memanggil saksi-saksi dan juga terlapor" ujarnya (FM/Red)
