MenaraToday.Com - Serang :
LSM KPK - Nusantara Perwakilan Banten dan Koalisi Lembaga Banten ( KOLEBAT) Provinsi Banten. Geruduk Kantor Bupati Serang. Kamis (23/4/2026)
Dalam orasinya Ketua LSM KPK- Nusantara perwakilan Banten Aminuddin menyebutkan aksi ini merupakan aksi protes terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh OPD Kabupaten Serang yang telah menyalahgunakan fasilitas kantor Dinas untuk membagikan uang ke organisasi menjelang Hari Raya Idul Fitri kemarin.
"Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perkim dan PUPR Kabupaten Serang ada pengakuan dari Kepala Dinas PUPR dan Dinas Perkim yang mengakui memakai uang pribadi untuk bagi-bagi uang pada saat menjelang perayaan Idul Fitri dan mengenai pemakaian fasilitas Kantor, kedua Kadis tersebut mengatakan di perbolehkan. Sebagai dan saya menyukai bahwa sebagai ASN kedua Kadis yang membagikan uang pribadi menjelang Hari Raya Idul Fitri berpotensi melanggar aturan disiplin dan kode etik, terutama jika tindakan tersebut memiliki tujuan terselubung, seperti mempengaruhi penerima atau terkait dengan jabatan yang dipegang sebab berdasarkan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan peraturan terkait, ada sanksi dan risikonya" jelas Amiruddin.
Dalam hal tersebut Amiruddin pun memaparkan point-point saksinya yakni Pelanggaran Disiplin ASN (Sanksi Ringan hingga Berat):ASN yang melakukan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar kode etik dapat dikenakan hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi bisa berupa teguran lisan, tertulis, hingga penurunan jabatan atau pembebasan dari jabatan. Risiko Hukum (Gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi):
$Jika pembagian uang pribadi tersebut bertujuan untuk mendapatkan imbalan, mempengaruhi keputusan jabatan, atau dilakukan untuk tujuan politis/transaksional (misalnya, menjelang Pilkada atau pelayanan publik), hal tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang. Jika terbukti, hal ini dapat berujung pada tindak pidana korupsi" jelasnya
Untuk sanksi etiknya adalah ASN wajib menjadi teladan. Pembagian uang yang mencolok menjelang lebaran seringkali dianggap bertentangan dengan prinsip integritas dan kode etik profesi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Aminudin pun meminta kepada Inspektorat jangan melindungi seolah setali tiga uang menutupi untuk pembenaran tindakan OPD tersebut.
"Inspektorat seharusnya independent benar benar memeriksa bukanya tutup mata". Pungkas Aminudin(Agus)
