MenaraToday.Com - Pandeglang :
Polres Pandeglang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menangguhkan penahanan terhadap pengemudi yang terlibat kecelakaan maut di depan SDN Sukaratu 5. Penangguhan dilakukan karena kondisi kesehatan pengemudi yang masih dalam perawatan.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Polisi saat ini masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan unsur pidana dalam kasus yang menewaskan dua orang tersebut.
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhamad, mengatakan penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan korban.
“Penyidik masih mendalami hasil pemeriksaan saksi dan korban. Keputusan menunggu hasil gelar perkara,” ujar Surya, Senin (4/5/2026).
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 12 saksi, termasuk korban yang sebelumnya menjalani perawatan. Mayoritas saksi merupakan anak di bawah umur, sehingga pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan orang tua.
“Sebagian besar saksi masih anak-anak, jadi orang tua ikut mendampingi,” katanya.
Dalam peristiwa tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia, yakni seorang murid sekolah dasar dan seorang penjual jajanan yang sempat dalam kondisi kritis. Sementara korban luka lainnya telah kembali ke rumah masing-masing.
Surya menegaskan, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang diajukan oleh pihak keluarga, terlebih karena kondisi kesehatan pengemudi yang belum stabil.
“Pengemudi sedang sakit dan menjalani perawatan. Keluarga mengajukan penangguhan, itu hak yang bersangkutan,” tegasnya.
Polisi memastikan penyidikan tetap berjalan. Pengemudi juga masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan.
Hingga kini, aparat menegaskan proses hukum akan terus berlanjut sesuai prosedur sampai penetapan status hukum. (ILA)
