MenaraToday.Com - Karo :
Personel Satresnarkoba Polres Karo meringkus dua orang pria berinisial FP (46) dan FP (50) warga Perumnas Mandala Medan saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di jalan Jamin Ginting Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kamis (30/4)2026) sekira pukul 03.00 Wib.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho didampingi Kasatresnarkoba AKP Jonny H Pardede kepada awak media, Selasa (5/5/2026) menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal saat bertugas melakukan penyamaran (undercover buy) dengan berpura-pura ingin membeli narkoba terhadap salah seorang pelaku.
"Setelah mendapatkan informasi dari warga akan ada transaksi narkotika, salah seorang personel kita melakukan penyamaran dengan berpura-pura ingin membeli sabu dan pil ekstasi kepada salah seorang pelaku dan saat pelaku akan menyerahkan plastik asoy, tim opsnal yang telah mengintai langsung melakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan tim menemukan 179 butir pil ekstasi dari berbagai merek dan warna serta satu paket sabu seberat 4,26 gram dan barang bukti lainnya berupa plastik klip, satu unit sepeda motor Honda Scoppy dan satu unit Handphone merk Vivo" jelas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan tim opsnal juga meringkus teman pelaku yang ikut membawa narkoba tersebut dari Medan
"Setelah berhasil kita amankan, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti dibawa dari Medan dan akan di edarkan di wilayah Karo dan saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Karo dan kepada kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana". Jelasnya (Abdi Tarigan)
