Berawal dari Pinjam Motor, Berakhir di Sel Tahanan: ACP Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Menaratoday.com-Padangsidimpuan

Modus meminjam kendaraan milik keluarga kembali berujung pidana. Seorang pria berinisial ACP harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menggelapkan sepeda motor Yamaha NMax milik keluarganya sendiri lalu menjualnya melalui marketplace online.

Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/268/V/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Mei 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Aek Bayur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Korban diketahui bernama Fadel Ali Harahap

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Hasiholan Naibaho mengungkapkan, tersangka yang masih berstatus keponakan korban awalnya meminjam sepeda motor Yamaha NMax milik ibunya yang terdaftar atas nama Masitah Siregar. Namun setelah kendaraan dibawa, tersangka justru menghilang tanpa kabar.

Korban dan pihak keluarga sempat berupaya mencari keberadaan tersangka. Telepon tidak aktif, keberadaan tak diketahui, hingga akhirnya keluarga menyadari sepeda motor tersebut diduga telah digelapkan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditemukan pada Senin 25 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah ibunya dan langsung diamankan petugas,” ujar AKP Hasiholan Naibaho.

Saat diinterogasi, Tersangka mengaku sepeda motor tersebut telah dijual melalui marketplace online. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan seorang pria berinisial R yang diduga turut membantu proses penjualan kendaraan itu.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB asli atas nama Masitah Siregar. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp35 juta.

"Kini tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Padangsidimpuan dan dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana penggelapan,"tutup Kasat (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama