Menaratoday.com – Padangsidimpuan
Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul disertai pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seorang anak di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho bersama tim Resmob
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria dewasa berinisial ITS alias Birong (36), warga Jalan Imam Bonjol Gang Alaman Bolak, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/246/V/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah warnet di Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ayah korban berinisial RL (45) menemukan anaknya di sebuah warnet setelah sebelumnya korban pergi dari rumah sejak 29 April 2026 dan tidak kembali.
“Dari keterangan korban, Tersangka membawa korban ke sebuah bangunan kosong di kawasan Partapean, Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, lalu diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujar AKP Hasiholan Naibaho.
Selain itu, Tersangka juga diduga mengambil satu unit handphone merek ZTE Blade A35 dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban. Tersangka disebut mengancam tidak akan mengantar korban pulang apabila korban tidak menyerahkan barang-barangnya.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku dipaksa menuruti keinginan tersangka dengan ancaman barang-barangnya tidak akan dikembalikan dan korban akan ditinggalkan di lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp8.315.000.Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi tersangka. Pada Jumat, 15 Mei 2026, Polisi mendapat informasi bahwa tersangka berada di Desa Sipakko, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Team Opsnal Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Saat diinterogasi, Tersangka mengakui perbuatannya,” jelas AKP Hasiholan Naibaho.
Dari tangan tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam lis merah milik korban.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatan tersangka akan kita
jerat dengan Pasal 414 ayat (2) juncto Pasal 476 ayat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,"tutup Kasat (Ucok siregar)
