Dua Bulan Pacaran, Pria Asal Lebak Masuk Bui, Ini Kasusnya

MenaraToday.Com.+ Pandeglang :

Hubungan asmara yang baru seumur jagung antara MFT (19), pemuda asal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dengan Bunga (17), nama samaran, asal Labuan, Kabupaten Pandeglang, berujung kasus hukum. MFT diduga mencabuli dan memperkosa kekasihnya sendiri di rumah korban, pada Senin (12/5/2026).

Kasus ini terbongkar setelah kakak korban memergoki pelaku keluar dari rumah yang sedang dalam keadaan sepi. Curiga, sang kakak langsung mengonfirmasi ke pelaku dan MFT mengakui perbuatannya. Keluarga korban pun segera melapor ke Polres Pandeglang.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, Ipda Widianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan kronologi dan motif pelaku secara rinci.

"Pelaku mengakui kepada kakak korban bahwa dirinya sudah melakukan tindak pidana terhadap gadis yang baru dua bulan dipacarinya tersebut," ujar Ipda Widianto. Selasa (12/5/2026).

Widianto mengungkap motif pelaku didasari hubungan asmara keduanya. MFT mendatangi rumah korban saat kondisi sepi, lalu melancarkan bujuk rayu.

"Disitulah pelaku melancarkan aksi bujuk rayu korban sehingga terjadi aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban, yang kemudian dipergoki oleh kakak korban yang melihat pelaku keluar dari rumah yang tengah sepi. Disitu pelaku mengakui perbuatannya dan pihak keluarga melaporkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ipda Widianto menyebut perbuatan MFT baru dilakukan sebanyak satu kali. Meski demikian, karena korban masih berusia di bawah umur, pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Perbuatan pelaku baru dilakukan sebanyak satu kali. Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," tegas Widianto.

Saat ini MFT telah ditahan di Mapolres Pandeglang. Unit PPA masih melakukan pendalaman, termasuk visum terhadap korban dan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Ipda Widianto mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak. 

"Relasi pacaran bukan pembenaran untuk melakukan kekerasan seksual. Jika ada yang menjadi korban atau mengetahui kejadian serupa, segera lapor," tutupnya. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama