Menaratoday.com- Padangsidimpuan
Seorang residivis kasus cabul berinisial AF (28) kembali harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, SH., MH usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan keluarga korban.
Peristiwa memalukan tersebut terjadi pada Sabtu, 06 Desember 2025 sekira pukul 05.30 WIB di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho menyebutkan, saat kejadian korban sedang mandi ketika tersangka tiba-tiba datang menghampiri lalu memeluk tubuh korban dari samping sambil melontarkan ucapan dalam bahasa daerah.
Korban yang ketakutan langsung menjerit hingga mengundang perhatian orang tuanya. Setelah mengetahui kejadian yang dialami anaknya, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Padangsidimpuan.
Menerima laporan itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan melakukan pendalaman terhadap keberadaan tersangka
Hasil penyelidikan mengarah kepada AF yang diketahui merupakan residivis kasus cabul.Kemudian pada hari Senin, 11 Mei 2026, polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka di kawasan Jalan Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
"Mendapatkan info keberadaan tersangka,Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.Dalam pemeriksaan awal, Tersangka mengakui perbuatannya melakukan aksi cabul terhadap korban dengan cara memeluk korban saat mandi di sungai,"ujar Kasat
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu helai kain milik korban.
"Tersangka sudah kita tahan dan akan kita jerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,"tutup Kasat (Ucok siregar)
