MenaraToday.Com - Asahan :
Personel Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau dibawah komando Kanit Reskrim Ipda Ferry Habeahan meringkus seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial M.R.S. alias M (31), warga Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, Senin, (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Desa Buntu Maraja, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
Kapolsek Bandar Pulau, Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak kepada awak media menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil penyelidikan dari informasi warga yang menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang sering bertransaksi sabu di Desa Buntu Maraja.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat seorang laki-laki tengah mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna biru dengan gerak gerik yang mencurigakan. Tanpa waktu panjang, tim pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus laki-laki tersebut dan dari hasil pemeriksaan di lokasi, tim menemukan satu buah tas sandang warna hitam berisi satu plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,05 gram, satu bungkus rokok merek Onbold, serta satu buah mancis warna biru". Ujar Sanusi.
Mantan Kasi Humas Polres Asahan dan Kapolsek Pulau Raja ini menambahkan dari hasil interogasi pelaku mengaku sabu tersebut adalah milik seseorang berinisial AW alias G yang akan diantar ke seseorang berinisial M di Desa Buntu Maraja, Kecamatan Bandar Pulau".
"Setelah dilakukan interogasi awal selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolsek Bandar Pulau dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut" ujarnya (SDM)
