MenaraToday.Com - Asahan :
Para pedagang tradisional di Pasar Jalan Haji Misbah Kisaran mengamankan seorang warga Kabupaten Batu Bara berinisial DA (39) yang mengedarkan uang palsu pecahan Rp. 50 ribu dan Rp. 100 ribu pada hari Minggu (4/5/2026).
Awalnya pelaku berbelanja sayuran dan daging senilai Rp. 10 ribu, lalu pelaku membayar dengan uang palsu pecahan Rp. 50 ribu, karena curiga dengan tekstur uang tersebut, pedagang tersebut pun mengamankan pelaku. Sontak saja para pedagang lainnya pun merasa geram dan nyaris menghakimi pelaku. Dan saat diperiksa di tas sandang yang dibawa pelaku ditemukan uang palsu sebanyak 34 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu dan 2 lembar uang pecahan Rp. 50 ribu palsu. Setelah memastikan uang tersebut palsu, para pedagang pun menghubungi pihak Polres Asahan dan langsung datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku" jelas Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel Simamora saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/5/2026).
Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan saat diinterogasi, pelaku menyebutkan bahwa uang palsu tersebut diperolehnya dari media sosial dengan cara memesan uang palsu dengan harga Rp. 1 juta uang asli mendapatkan uang palsu sebesar Rp. 4 juta dan yang dikirim melalui jasa pengiriman..
"Dari pengakuan pelaku, dirinya telah enam kali memesan uang palsu sejak bulan Januari 2026 dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta ketentuan KUHP yang berlaku" jelasnya.
Kasat juga mengimbau kepada warga agar lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan peredaran uang palsu.
"Jika ada yang mencurigakan mengedarkan uang palsu, laporkan, kami akan melakukan tindakan tegas" ujarnya (SDM)
