Eliminir Kasus Karhutlah, Babinkamtibmas Polsek Pelangiran Laksanakan Patroli Dialogis Terpadu

Pelangiran, Inhil – Dalam rangka mendukung Program Prioritas Kapolri Nomor VII Sub 34 mengenai Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polsek Pelangiran secara intensif melaksanakan langkah-langkah preventif di wilayah hukumnya. Tindak lanjut ini merupakan wujud komitmen kepolisian untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat dari bahaya asap serta kerusakan ekosistem yang ditimbulkan oleh pembakaran lahan.

Pada Kamis, 7 Mei 2026, pukul 09.30 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang, Aipda Antonius Hiras S, S.H., turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi dan patroli dialogis. Kegiatan ini berfokus pada area perkebunan masyarakat di Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yang diketahui sebagai salah satu titik rawan terjadinya kasus Karhutla.

Kapolsek Pelangiran, IPTU. Iwan Saputra, S.H., M.H., memberikan perintah langsung agar personel bawahannya aktif melakukan pendekatan persuasif kepada warga. Menurut Kapolsek, pencegahan melalui edukasi dan kehadiran polisi di tengah masyarakat adalah kunci utama untuk menekan angka kejadian pembakaran lahan ilegal yang sering terjadi saat musim kemarau atau masa pembukaan lahan baru.

Dalam pelaksanaannya, Aipda Antonius Hiras S menyampaikan sosialisasi tegas mengenai larangan membakar hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam himbauan Kapolda Riau. Ia menekankan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga memiliki dampak negatif yang luas terhadap kesehatan masyarakat sekitar dan keseimbangan lingkungan hidup.

Lebih lanjut, dalam dialog tersebut, Bhabinkamtibmas juga menyampaikkan aspek religius terkait larangan tersebut dengan mengutip Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dijelaskan bahwa membakar lahan hukumnya haram karena tindakan tersebut menimbulkan lebih banyak mudhorot (kerusakan) dibandingkan manfaatnya, sehingga umat Islam diharapkan untuk menghindari perbuatan tersebut demi kemaslahatan bersama.

Selain memberikan peringatan, personel kepolisian juga memberikan himbauan edukatif mengenai sanksi pidana bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diajak untuk memahami konsekuensi hukum yang berat apabila terbukti sengaja membakar lahan, serta dihimbau untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tidak menjadi sumber bencana asap yang merugikan banyak pihak.

Polri juga membangun mekanisme respons cepat dengan meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat adanya titik api atau lahan yang terbakar. Warga diminta untuk menghubungi personel kepolisian terdekat, aparat desa, kelurahan, atau Masyarakat Peduli Api (MPA) serta berupaya melakukan pemadaman awal sebelum api meluas, guna meminimalisir dampak kerusakan yang lebih besar.

Hasil dari kegiatan patroli dan sosialisasi ini menunjukkan kondisi yang kondusif, di mana tidak ditemukan titik api baru selama kegiatan berlangsung dengan cuaca yang cerah. Melalui upaya berkelanjutan seperti ini, Polsek Pelangiran berharap dapat membangun kesadaran masyarakat untuk eliminir kasus Karhutla, memberdayakan warga sebagai agen sosialisasi, serta memetakan daerah rawan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan terkendali di wilayah Indragiri Hilir.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama