Gawat, Diduga Bayar Rp. 50 Juta, Kasipem Desa Tambak Rejo Dibebaskan Polisi Dari Jeratan Kasus Narkoba

MenaraToday.Com - Malang :

Kasipem Desa Tambak Rejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, berinisial PRJ alias Sulatoto diringkus personel Polres Malang terkait kepemilikan Narkotika beberapa waktu lalu.

Namun berdasarkan informasi bahwa Kasipem tersebut kini telah menghirup udara bebas setelah diduga telah membayar uang sebesar Rp. 50 juta kepada polisi dari Polres Malang

Dalam kasus ini selain PRJ, polisi juga turut mengamankan seorang pelaku berinisial ED dan berdasarkan keterangan yang di himpun awak media dari seorang saksi di kawasan Sendang Biru yang meminta identitasnya dirahasiakan bahwa kejadian tersebut pada hari Rabu (20/5/2026)

"Saat itu petugas yang diduga berasal dari Unit I Satresnarkoba Polres Malang menangkap ED, kemudian polisi melakukan pengembangan dan dua hari kemudian tepatnya di hari Jumat (22/5/2026), pihak kepolisian menangkap PRJ alias Satoto di rumahnya di kawasan Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, namun pada hari Rabu (27/5/2026) malam atau lima hari setelah penangkapan, PRJ alias Satoto dikabarkan telah dibebaskan" ujar sumber.

Dengan dibebaskannya PRJ alias Satoto muncul kabar adanya isu kompromi perkara sebesar Rp. 50 juta dan Rp. 35 juta yang disebut sebut diserahkan melalui seorang perantara berinisial H alias Gondrong yang saat itu didampingi oleh O anak dari Satoto dimana uang tersebut disinyalir sebagai uang pelicin untuk memuluskan langkah pembebasan terhadap PRJ.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Desa Tambakrejo, Agus Harianto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/5/2026) membenarkan informasi penangkapan terhadap bawahannya tersebut. Kendati demikian pihak pemerintah desa menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

"Benar mas, Satoto ditangkap polisi terkait kasus narkoba dan yang bersangkutan memang menjabat sebagai Kasipem. Meskipun demikian kami tidak ingin ikut campur dalam kasus ini. Sebab itu adalah urusan pribadi yang bersangkutan". Ujarnya 

Mengenai status kepegawaian Satoto di struktur pemerintahan desa, Agus menyatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari jajaran birokrasi di atasnya.

"Terkait status kepegawaiannya, pihak desa akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Hingga saat ini, kami belum mengetahui pasti bentuk sanksi yang akan diberikan, apakah berupa pemecatan atau sekedar surat peringatan," kata Agus menambahkan.

Hingga laporan ini diturunkan, kejelasan mengenai status hukum Satoto, kelanjutan perkara E D , serta kebenaran isu aliran dana puluhan juta rupiah tersebut masih menjadi teka-teki.

Upaya konfirmasi dan verifikasi telah dilakukan kepada pihak kepolisian. Namun, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Malang Iptu Richy Hermawan, S.H., M.H., beserta Kepala Unit I (Kanit) Narkoba Polres Malang, Ilham, tidak memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan tertulis via aplikasi WhatsApp. Sikap tertutup aparat ini membuat penanganan kasus narkotika di pesisir selatan Malang tersebut kian dipertanyakan publik. (Bonong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama