Ketua LSM Teropong Keadilan Dan Hukum Minta Pihak Dinas lingkungan Hidup Turun Kelokasi Tambang Galian C Desa Terang Bulan

MenaraToday.Com - Labura :

Banyaknya informasi  terkait pemberitaan dari beberapa media yang menjelaskan tentang tambang Galian C di Desa Terang Bulan yang di duga tidak memiliki izin (Ilegal) menjadi sorotan dari DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum (LSM TKH) yang meminta  kepada seluruh pihak terkait supaya melakukan inspeksi lapangan langsung ke lokasi Galian C tersebut  

 "Seperti yang kita  tahu media adalah  sumber penyampaian  informasi, atau penyambung lidah masyarakat untuk menyampaikan keluhan ataupun dugaan pelanggaran dimanapun berada, jadi di sini kami mengharap supaya pihak terkait  segera turun ke lokasi Galian C" ujar kepala Divisi  Lingkungan Hidup LSM TKH.

 Apalagi baru-baru ini, di salah satu media online  memberitakan  salah satu pemilik Galian C yang berinisial HH di duga menggunakan BBM bersubsidi  untuk excavator beko yang mana  sebelumnya telah disampaikan  bahwa pemilik Galian C ini juga salah satu yang memiliki papan  resplang  dengan nomor izin yang sama  dengan pengusaha  lainnya 

Dari beberapa titik informasi, baik dari informasi media online dan informasi dari masyarakat yang di himpun LSM TKH ini ini berharap agar pihak Dinas Lingkungan Hidup turun kelapangan, karena  bila benar dugaan ini   para pengusaha Gaian C tersebut  telah melanggar UU migas dan UU Minerba.

Dalam Undang Undang No: 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi  yang telah di ubah dengan UU. No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Pasal 55.dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun  dengan denda Rp. 60 Miliar. Undang-undang nomor 3 Tahun 2020, Perubahan atas UU  Nomor  4 Tahun 2029 tentang Minrba dengan bunyi pasal 158  "Setiap  orang yang melakukan penambangan tampa izin  sebagai mana di maksud dalam pasal 35 di pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar. 

"Dari bunyi Undang undang di atas dengan sanksi sanksinya kita bisa simpulkan  bila benar dugaan ini dan ini adalah suatu pelanggaran berat dan kami terus berharap  supaya pihak terkait  harus turun inspeksi  lapangan  kelokasi tambang Galian C yang ada di Desa Terang Bulan  Kabupaten Labuhanbatu Utara (Ngatimin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama