MenaraToday.Com - Labura :
Banyaknya informasi terkait pemberitaan dari beberapa media yang menjelaskan tentang tambang Galian C di Desa Terang Bulan yang di duga tidak memiliki izin (Ilegal) menjadi sorotan dari DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum (LSM TKH) yang meminta kepada seluruh pihak terkait supaya melakukan inspeksi lapangan langsung ke lokasi Galian C tersebut
"Seperti yang kita tahu media adalah sumber penyampaian informasi, atau penyambung lidah masyarakat untuk menyampaikan keluhan ataupun dugaan pelanggaran dimanapun berada, jadi di sini kami mengharap supaya pihak terkait segera turun ke lokasi Galian C" ujar kepala Divisi Lingkungan Hidup LSM TKH.
Apalagi baru-baru ini, di salah satu media online memberitakan salah satu pemilik Galian C yang berinisial HH di duga menggunakan BBM bersubsidi untuk excavator beko yang mana sebelumnya telah disampaikan bahwa pemilik Galian C ini juga salah satu yang memiliki papan resplang dengan nomor izin yang sama dengan pengusaha lainnya
Dari beberapa titik informasi, baik dari informasi media online dan informasi dari masyarakat yang di himpun LSM TKH ini ini berharap agar pihak Dinas Lingkungan Hidup turun kelapangan, karena bila benar dugaan ini para pengusaha Gaian C tersebut telah melanggar UU migas dan UU Minerba.
Dalam Undang Undang No: 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di ubah dengan UU. No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Pasal 55.dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda Rp. 60 Miliar. Undang-undang nomor 3 Tahun 2020, Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2029 tentang Minrba dengan bunyi pasal 158 "Setiap orang yang melakukan penambangan tampa izin sebagai mana di maksud dalam pasal 35 di pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar.
"Dari bunyi Undang undang di atas dengan sanksi sanksinya kita bisa simpulkan bila benar dugaan ini dan ini adalah suatu pelanggaran berat dan kami terus berharap supaya pihak terkait harus turun inspeksi lapangan kelokasi tambang Galian C yang ada di Desa Terang Bulan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Ngatimin)
