MenaraToday.Com - Pandeglang :
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) resmi menerbitkan surat himbauan bersama kepada seluruh satuan pendidikan guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bersih.
Langkah ini diambil pasca terjadinya kecelakaan maut di kawasan SDN Sukaratu 5 pada Kamis (30/4/2026), yang melibatkan mobil Innova bernomor polisi A 1633 BF. Kendaraan tersebut diketahui dikemudikan oleh Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Ahmad Mursidi. Insiden itu menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Surat bernomor 400.3/576-Dikpora/2026 tersebut ditujukan kepada pengawas sekolah, penilik, koordinator wilayah kecamatan, hingga kepala sekolah jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di seluruh wilayah Pandeglang.
Kepala Disdikpora Pandeglang, Didin Pahrudin, S.Sos., M.M., dalam suratnya menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menjaga lingkungan sekolah agar tetap kondusif bagi kegiatan belajar mengajar serta aman bagi peserta didik.
Adapun beberapa poin utama dalam himbauan tersebut di antaranya larangan aktivitas berjualan di bahu jalan, trotoar, maupun di depan pagar sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus meminimalisir potensi risiko keselamatan siswa.
Selain itu, warga sekolah juga diminta untuk meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan. Lingkungan yang bersih dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan suasana belajar yang sehat dan nyaman.
Disdikpora juga menekankan agar akses keluar-masuk siswa tidak terhalang oleh aktivitas pedagang maupun keramaian lainnya yang berpotensi menimbulkan bahaya.
Melalui himbauan ini, Pemkab Pandeglang berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk pihak sekolah dan orang tua, dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang tertib, aman, dan mendukung peningkatan kualitas belajar siswa.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem perlindungan bagi peserta didik serta meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Pandeglang. (ILA)
