Pemotongan Hak Petani Sebesar Rp. 500 Ribu Hingga Rp. 1 Juta, Disebut Martono, SH Untuk Uang Rokok Dan Makan Gapoktan

MenaraToday.Com - Malang :

Bantuan negara untuk petani khusus nya bibit tebu yang seharusnya diterima sesuai hak nya tapi kenyataan harus di potong okeh  gapoktan dan juga harus bayar pengacara,  

Awalnya petani  Putukrejo mengeluh dan mengadu ke beberapa awak media,  Menceritakan bahwa petani dapat bantuan bibit tebu, yang namanya Bongkar Ratoon, petani kalau dapat satu ret tebu di tanam sekitar 1 hektare dan dapat ongkos tanam Rp. 4 juta per hektarnya namun kenyataanya  cuma dapat Rp 100 ribu, dan Rpm  500 Ribu, bahkan ada yang di kasih sebesar Rp. 2 juta, yang seharusnya diterima sebesar Rp. 4 juta (jan remuk tenan petani, - bahasa Jawa/Red) 

Terkait bongkar Ratoon ini sampai memakai pengacara supaya haknya ter bayarkan sama Gapoktan,  anehnya  sudah memakai pengacara  masih di potong sama Gapoktan per truk / ret Rp. 1 juta dan ada bukti kwitansi kurang lebih 8 kwitansi, namun  Martono SH malah menyebutkan bahwa hal tersebut bukan pungli akan tetapi buat rokok dan makan  gapoktan dan hal tersebut  sudah sesuai kesepakatan. 

"Dana tersebut bukan Pungli karena sudah ada kesepakatan buat beli rokok dan makan Gapoktan" ujar Martono, SH beberapa waktu yang lalu 

Terpisah Suryadi alias Mente menyebutkan bahwa bantuan tebu ini kurang lebih 422 hektar,  walaupun haknya sudah terpenuhi, tapi Suryadi siap menjadi saksi yang akan mengatakan kebenarannya didepan Aparat Penegak Hukum kalau di butuhkan.

"Saya siap menjadi saksi dan saya siap memberikan kesaksian sebenarnya  di depan Aparat Penegak Hukum jika memang dibutuhkan" ujar Suryadi (Bonong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama