MenaraToday.Com - Malang :
Swasembada gula nasional rupanya menyisakan rasa pahit yang menghujam ulu hati para petani. Dana program Bongkar Ratoon, yang seharusnya menjadi tetesan embun bagi lahan-lahan yang merangking, diduga kuat menyusut sebelum sempat menyentuh pori-pori tanah, terjerat dalam jaring-jaring "kesepakatan" yang dibungkus dengan kopi dan sebungkus rokok.
Suasana di Desa Ngembul mendadak memanas menyusul mencuatnya dugaan penyelewengan dana bantuan yang melibatkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat.
Adalah Suryadi, atau yang akrab disapa Mente, warga Tumpakerejo, yang memilih berdiri di atas mimbar perlawanan bak komandan tempur. Dengan lantang, ia menyatakan kesiapannya membongkar praktik penyaluran dana yang diduga telah disunat secara berjamaah, sebuah keberanian yang memicu gejolak di tengah kesunyian desa.
Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum yang mendampingi Suryadi Mente Pahlawan petani tebu dan 14 petani lainnya, Martono, S.H., memberikan penjelasan yang justru menelanjangi realitas tata kelola bantuan di lapangan.
Martono menegaskan bahwa pemotongan dana tersebut bukanlah sebuah "kesepakatan jahat", melainkan kompensasi atas ketiadaan anggaran operasional Gapoktan.
Ia membeberkan bahwa dari dana bantuan sebesar Rp. 4 juta per petani, terdapat "dispensasi" sekitar Rp. 500 ribu hingga Rp. 1 juta yang diserahkan kepada Gapoktan. Alibinya gaya lama, pengurus tidak memiliki anggaran untuk biaya makan dan transportasi selama mengawal program tersebut terang Martono saat menemui awak media di gedung DPRD Kabupaten Malang, pada Selasa (5/5/2026)
Fenomena ini memicu pertanyaan kritis Masyrakat, Bagaimana mungkin program strategis nasional yang dirancang secara terpusat tidak menyertakan biaya manajerial, sehingga beban tersebut harus dipikul langsung dari kantong petani kecil? Kesepakatan yang diklaim lahir dari "kerelaan" ini rentan menjadi tameng legalitas untuk melegalkan pungutan yang mencederai hak petani.
Tak berhenti pada potongan operasional. Martono mengungkapkan bahwa para petani yang awalnya "buta hukum" sempat mengadu ke kantor hukumnya. Meski memberikan layanan awal secara cuma-cuma, terdapat klausul success fee sebesar 10% hingga 20% jika laporan tersebut berhasil membuahkan hasil.
Jika dikalkulasi, bantuan yang sampai ke tangan petani kian menyusut.
Setelah dipangkas "dana taktis" Gapoktan, mereka masih harus menyisihkan sebagian lagi untuk jasa pendampingan hukum. Hal ini kian menjauhkan esensi bantuan negara dari tujuan asalnya, yakni penguatan modal produksi petani.
Di sisi lain, Martono balik mempertanyakan motif Suryadi yang kembali vokal di media. Ia mengklaim bahwa Suryadi sebenarnya telah menerima dana penuh tanpa potongan dan telah menyepakati perdamaian yang diperkuat dengan bukti kuitansi.
"Mengapa muncul narasi menantang padahal sudah ada bukti kuitansi dan perdamaian " ujar Martono.
Namun bagi publik, tanda tangan di atas kuitansi atau mediasi yang dilakukan dalam waktu singkat, sepuluh hari dengan tiga kali pertemuan, bukanlah jaminan selesainya persoalan substansial.
Kasus di Desa Ngembul Kecamatan Kalipare ini menjadi cermin retak tata kelola bantuan pertanian. Praktik pemotongan dana dengan dalih "uang lelah" sering kali dianggap lumrah, padahal secara prinsipil hal itu mencederai integritas program pemerintah.
Transparansi bantuan negara tidak boleh hanya bersandar pada kesepakatan antara pihak yang memiliki kuasa informasi (Gapoktan) dan pihak yang rentan secara hukum (petani). Tanpa pengawasan ketat dari aparat penegak hukum, program swasembada gula hanya akan menjadi ladang baru bagi praktik tikus bibit tebu berwujud Manusia yang menghisap keringat para petani tebu. (Bonong).
