Kuasa Hukum Sahat Hamonangan Siahaan Desak Pemkab Asahan Bongkar Bangunan THM King Bar Yang Berdiri Di Lahan Milik Kliennya

MenaraToday.Com - Asahan :

Kuasa Hukum Sahat Hamonangan Siahaan selaku pemilik lahan eks PT. BSP yang lahannya dibangun oleh Tempat Hiburan Malam (THM) "King Bar" akhirnya angkat bicara.

Saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/5/2026) Kuasa Hukum Sahat Hamonangan Siahaan, Irwansyah Nasution menyebutkan bahwa sampai saat ini lahan tersebut adalah milik kliennya dan pihak pengusaha King Bar tidak ada minta izin dalam mendirikan bangunan "King Bar" kepada kliennya.

"Selaku kuasa hukum klien saya, disini saya meminta agar Pemkab Asahan menutup bangunan THM "King Bar", selain tidak ada izin dari kami, keberadaan THM King Bar juga disinyalir dapat merusak generasi bangsa dan dapat mengakibatkan berbagai kejahatan, sebab di "King Bar", pihak pengusaha dan Manajemen menyajikan musik-musik DJ yang diduga kuat menggunakan narkotika jenis pil ekstasi, selain itu di King Bar juga ada menjual minum-minuman keras dan banyak wanita malam yang jelas banyak mudharatnya. Jadi dari itu kami meminta Pemkab Asahan dan Polres Asahan dengan sesegera mungkin menutup dan membongkar bangunan  THM King Bar tersebut" ujarnya.

Lebih lanjut Irwansyah Nasution menyebutkan dalam waktu dekat dirinya akan melayangkan surat kepada pihak penguasa King Bar untuk menutup dan membongkar usahanya sendiri sebelum kami melakukan tindakan tegas dengan menggandeng pihak Polres Asahan dan Pemkab Asahan" ujarnya.

Sementara itu Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu saat press release pemusnahan narkoba di Polres Asahan berjanji akan menutup THM yang melanggar SOP dan tidak memiliki izin.

"Kita akan merazia dan menutup lokasi THM yang tidak sesuai SOP" ujar Bupati. (FM/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama