Polsek VII Koto Ringkus Seorang Pelaku Pencurian Handphone

MenaraToday.Com.- Tebo :

Kurang dari 24 jam pasca di laporkan, Personel unit Reskrim Polsek VII Koto berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone dan berhasil meringkus pelakunya yakni berinisial YP (26) warga RT 02 Desa Tabun, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi.

Menurut keterangan Kapolsek VII Koto AKP Moh. Hasyim Asyari penangkapan.pelalu berawal dari adanya Laporan Polisi bernor : LP/B/05/ V /2026/SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, Tanggal 09 Desember 2026 dengan pelapor. Wahyu warga RT 002 Desa Tabura, Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo

"Menurut keterangan pelapor saat memberikan keterangan kepada penyidik peristiwa pencurian ini terjadi dirumah pelapor pada hari Sabtu (5/5/2026) sekira pukul 06.00 Wib. Dimana awalnya pelapor (korban/Red) meletakkan Handphone Merk Vivo Y195 warna silver miliknya disamping bantal tempat tidurnya dan lagi jadinya saat bangun tidur, korban tidak melihat HP nya, lalu korban mencari-cari HP nya namun tidak juga ditemukan, kemudian korban bertanya kepada kakaknya tentang keberadaan HP nya dan dijawab tidak tahu oleh kakaknya, lalu korban terus mencari HP nya hingga keluar rumah namun tetap tidak menemukannya. Lalu korban melihat jendela kamarnya dalam keadaan tidak terkunci, yakin rumahnya dimasukin maling, korban pun mendatangi Polsek VII Koto untuk menambah Laporan Polisi" jelas Kapolsek

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan setelah menerima laporan korban, tim opsnal pun melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan pengecekan IMEI terhadap HP korban, tim menemukan titik lokasi HP tersebut.

"Mengetahui titik lokasi HP tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota opsnal langsung bergerak cepat ke titik lokasi dan berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti HP milik korban. Dan saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri HP korban dengan cara.mencomgkel jendela kamar korban dengan menggunakan parang lalu masuk ke dalam kamar korban dan mengambil HP korban yang ada di samping korban yang tengah tertidur lelap" jelas Kapolsek

Kapolsek juga menyebutkan atas perbuatannya pelaku dibawa ke Polsek VII Koto untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

 "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan" ujarnya mengakhiri (Mucin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama