Miliki Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi, 2 Pria Diringkus Personel Satresnarkoba Polres Bungo


MenaraToday.Com - Bungo :

Personel Satresnarkoba Polres Bungo meringkus dua pria yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di pinggir jalan Dusun Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Kamis (7/5/2026) sekira pukul 20.30 Wib 

.Kasatresnarkoba Polres Bungo AKP Panji Luazuardi  melalui KBO Narkoba Iptu Feri Irawan menjelaskan penangkapan pelaku berkat adanya informasi warga yang diterima personel Satresnarkoba Polres Bungo.

"Awalnya kita menerima informasi adanya dua orang pria memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Tanah Sepenggal. Berbekal informasi tersebut tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Ipda Ridho  Novriandinata langsung melakukan penyelidikan dan saat tiba di lokasi tepatnya di Dusun Empelu, tim opsnal melihat dua orang pria yang gerak geriknya mencurigakan, dan tanpa buang waktu tim langsung meringkus kedua pelaku yang berinisial MAA (27) warga Kelurahan Jaya Setia,.Kecamatan Pasar Muara Bungo dan MRX (22) warga Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo" jelas Iptu Feri Irawan.

Lebih lanjut Feri Irawan menjelaskan saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan dua plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat  11,14 gram dan 1 butir pil ekstasi dengan berat 0,33 gram.

"Selain barang bukti narkotika jenis sabu, kita turut mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dan 2 unit HP merk Oppo milik kedua pelaku. Setelah mengumpulkan barang bukti, kedua pelaku langsung di bawa ke Polres Bungo  untuk proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya kedua pelaku   disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" jelasnya (Arifin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama