MenaraToday.Com - Serang :
Mengutip dari aplikasi Jaga Desa Kejaksaan untuk laporan SPJ tahun 2025 Desa Linduk Kecamatan Pontang Kabupaten Serang tertera dua kegiatan untuk pemeliharaan dan rehab fasilitas Sampah senilai Rp 3.240.899 dan Ro. 24 juta dengan jadi total Rp. 27.240.899,yang dianggarkan dalam Rencana Kegiatan Kerja Desa di tahun 2025.
Hasil penelusuran dilapangan dan hasil tanya jawab dengan salah satu RW Di Desa Linduk tidak ada kegiatan untuk membangun atau Rehab bak sampah terkecuali di tahun 2022 dengan Anggaran Rp. 53 juta
Dikarenakan ada acara kegiatan penyuluhan PKK dari kabupaten wartawan mencoba mencari tau lewat kasi eksbang Kecamatan Pontang Hj. Ade Budiarti. Namun jawaban kasi eksbang sebagai petugas monitoring evaluasi dana desa sungguh diluar dugaan dirinyapun tidak tau akan kegiatan rehab fasilitas sampah di tahun 2025 karena tidak ada dalam laporan .
Menurut Hj Ade Budiarti pun tim dari Inspektorat sudah melakukan Monev ke Desa Linduk tapi hasilnya baik baik saja.
Tanggapi hal tersebut Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Banten Aminudin sangat menyayangkan kinerja dari pemeriksaan tim monitoring Kecamatan dan Inspektorat Kabupaten Serang untuk pembangunan bak sampah di tahun 2022 dengan ukuran bangunan diperkirakan 5 x 5 meter persegi yang menghabiskan anggaran Rp. 53 juta apakah sudah sesuai dengan SSH di Kabupaten Serang.
"Kini pun diduga terjadi ada laporan fiktif terkait pengelolaan sampah.bagaimana kinerja dari Inspektorat apakah hanya sekedar ceremoni melihat laporan secarik kertas tidak terjun kelapangan langsung.sungguh ironis" ujar Aminudin (Agus)
