Warga Wek VI Nyatakan Perang Terbuka Terhadap Narkoba. Polisi Ditantang Buktikan Keseriusan

Menaratoday.com – Padangsidimpuan

Gelombang perlawanan terhadap narkoba mulai membesar di Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Selasa (19/5/2026) malam, ratusan masyarakat berkumpul di Masjid Nurul Iman dan menyatakan perang terbuka terhadap peredaran narkoba yang dinilai semakin meresahkan lingkungan mereka.

Deklarasi yang berlangsung hingga pukul 23.20 WIB itu bukan sekadar seremoni. Di balik pembacaan deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama, terselip pesan keras masyarakat kepada aparat penegak hukum: pemberantasan narkoba harus nyata, bukan hanya wacana.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, DPRD, TNI-Polri, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga organisasi masyarakat setempat.

Ketua Komisi III DPRD Abdul Rahman Harahap dalam sambutannya menyebut narkoba sebagai ancaman serius yang perlahan menghancurkan generasi muda dan kehidupan sosial masyarakat.
Ia meminta seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi lingkungan dan mendukung aparat dalam memerangi peredaran narkoba.

Namun sorotan paling tajam muncul dalam sesi tanya jawab. Perwakilan hatobangon dan alim ulama secara terbuka meminta aparat kepolisian lebih serius dan konsisten memberantas narkoba di wilayah tersebut.

Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa kepercayaan publik terhadap penanganan narkoba mulai diuji.
Masyarakat menilai dukungan warga untuk memerangi narkoba sudah sangat kuat. Karena itu, mereka berharap tidak ada lagi kesan tebang pilih ataupun lemahnya penindakan terhadap para pelaku.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Batunadua AKP Sulaiman Rangkuti yang mewakili Kapolres Padangsidimpuan mengakui penanganan kasus narkoba tidak mudah karena para pelaku memiliki berbagai cara untuk menghindari jerat hukum.
Ia menjelaskan bahwa proses penindakan harus memenuhi unsur alat bukti sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kami tidak akan melepas tersangka apabila unsur pidananya terpenuhi,” tegasnya.

Kapolsek juga menyinggung kemungkinan adanya oknum yang melakukan pelanggaran dan memastikan pimpinan akan melakukan pengawasan serta tindakan tegas sesuai aturan.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian peserta deklarasi, mengingat isu dugaan lemahnya penanganan narkoba selama ini kerap menjadi pembicaraan di tengah masyarakat.

Sementara itu, perwakilan MUI Kota Padangsidimpuan menegaskan bahwa narkoba termasuk perbuatan yang dilarang agama karena merusak akal, moral dan masa depan generasi muda.

Deklarasi kemudian ditutup dengan pembacaan komitmen bersama dan penandatanganan deklarasi pemberantasan narkoba oleh seluruh unsur yang hadir. (Ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama