MenaraToday.Com - Pandeglang :
Asap hitam membumbung di depan kantor PT Hutama Karya, Senin (18/5/2026). Sejumlah warga dari Kecamatan Patia dan Kecamata Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, berdiri di tengah kobaran api ban bekas yang sengaja dibakar sebagai simbol kemarahan mereka terhadap kondisi jalan yang kian rusak diduga akibat aktivitas proyek Tol Serang–Panimbang.
Di bawah terik siang, teriakan massa bergema silih berganti. Spanduk bertuliskan tuntutan perbaikan jalan dibentangkan di depan gerbang kantor perusahaan. Warga datang bersama tokoh pemuda dan anggota Gerakan Masyarakat Peduli Patia (GMPP), membawa satu keresahan yang sama, jalan yang dulu menjadi nadi kehidupan kini berubah menjadi kubangan lumpur dan lubang berbahaya.
Bagi masyarakat Patia dan Sukaresmi, jalan bukan sekadar lintasan kendaraan. Jalan itu menjadi jalur utama pengangkut hasil panen, akses anak sekolah, hingga penghubung aktivitas ekonomi warga sehari-hari. Namun dalam beberapa waktu terakhir, kondisi jalan disebut semakin sulit dilalui, terutama saat hujan turun.
Ban-ban proyek bertonase besar yang hilir mudik disebut mempercepat kerusakan. Ketika hujan datang, jalan berubah licin dan dipenuhi genangan. Pengendara motor harus ekstra hati-hati agar tidak terjatuh.
Panitia aksi, Sabda, mengatakan masyarakat tidak menolak pembangunan proyek strategis nasional, namun meminta pihak pelaksana bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.
“Masyarakat Patia akan turun bersama. Ini soal hak kami untuk mendapatkan jalan yang layak dan aman dilalui,” kata Sabda di sela aksi.
Menurutnya, kerusakan jalan semakin parah akibat intensitas kendaraan proyek yang melintas setiap hari. Sementara itu, upaya perbaikan dinilai belum dilakukan secara maksimal.
Selain kerusakan jalan, GMPP juga menyoroti dampak lingkungan yang dirasakan warga, mulai dari debu, kebisingan aktivitas proyek pada malam hari, hingga sedimentasi pada saluran air dan sumur warga.
Dalam pernyataannya, GMPP menilai terdapat sejumlah kewajiban yang diduga belum dijalankan secara optimal oleh pihak pelaksana proyek.
Mereka menyinggung dugaan pelanggaran Pasal 24 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan terkait kewajiban pemeliharaan jalan sesuai standar pelayanan.
Selain itu, warga juga menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akibat dampak lingkungan proyek.
Dalam aksi tersebut, GMPP menyampaikan tiga tuntutan kepada PT Hutama Karya, yakni segera memperbaiki jalan rusak sesuai standar keselamatan, membuka transparansi progres serta anggaran perbaikan, dan meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang turut mengawal proses penanganan.
“Ini bentuk kontrol sosial masyarakat. Uang negara dipakai untuk PSN, jadi warga berhak mengawal dan menuntut tanggung jawab,” tegas Sabda.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hutama Karya belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga Patia tersebut. (ILA)
