MenaraToday.Com - Pandeglang :
Ratusan massa dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB-212) Kabupaten Pandeglang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan Labuan, pada Kamis (7/5/2026). Dalam aksi tersebut, massa menuntut adanya evaluasi terhadap pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Labuan.
Massa aksi menilai terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program MBG, mulai dari dugaan minimnya penyerapan tenaga kerja lokal, kurangnya pelibatan UMKM setempat, hingga dugaan mark up komoditas menu MBG.
Tak hanya itu, persoalan pengelolaan limbah dapur dan dugaan pemberhentian pekerja lokal secara sepihak juga menjadi sorotan dalam aksi tersebut.
Salah satu peserta aksi, Akew, mengatakan pihaknya meminta Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satgas BGN Kabupaten Pandeglang segera melakukan evaluasi terhadap dapur SPPG di Labuan.
“Kami meminta pihak BGN dan Satgas BGN Kabupaten Pandeglang untuk menindak tegas atau mengevaluasi dapur SPPG di Kecamatan Labuan yang tidak sesuai SOP,” kata Akew kepada wartawan.
Menurutnya, massa bersama unsur Muspika Kecamatan Labuan telah menyepakati tenggat waktu selama tiga hari untuk menindaklanjuti tuntutan yang diajukan.
“Tadi kami bersama Muspika, Camat Labuan, Danramil dan Kapolsek sudah menyepakati tuntutan ini akan ditindaklanjuti dalam tiga hari ke depan. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan kembali melakukan aksi dengan massa lebih banyak,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Labuan, Yadi Pribadhie, menegaskan pihak kecamatan hanya bertugas menampung dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada instansi terkait.
“Pihak kecamatan hanya sebatas menampung aspirasi dan akan menyampaikan dalam bentuk surat kepada dinas terkait serta leading sector MBG, mudah-mudahan dalam tiga hari kedepan sudah ada jawaban,” ucap Yadi.
Ia menegaskan, keputusan terkait operasional maupun evaluasi kegiatan MBG bukan berada di kewenangan pihak kecamatan.
“Kami tidak bisa menutup ataupun membuka kegiatan dapur SPPG itu, karena keputusan ada di pihak yang lebih berwenang,” katanya.
Di tempat yang sama, Danramil 0110/Labuan, Kapten Infantri Aries Syafarudin, menyebut persoalan legalitas dapur MBG juga telah disampaikan kepada pihak terkait. Namun, pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan terkait pemberhentian SPPG.
Selain itu, ia juga menyoroti masih adanya kekurangan sarana dan prasarana pendukung, seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) disejumlah SPPG.
“Untuk sarana prasarana seperti IPAL memang masih ada yang kurang, meski sebagian fasilitas lainnya sudah cukup baik,” pungkasnya. (ILA)
