Menaratoday.com-Padangsidimpuan
Aksi bejat dan brutal seorang residivis pencabulan kembali menggemparkan Kota Padangsidimpuan. Seorang wanita muda berusia 20 tahun menjadi korban pemerkosaan sadis setelah dibawa ke lokasi sepi oleh pria yang telah dikenalnya. Tidak hanya merenggut kehormatan korban, pelaku juga menghantam kepala korban dengan batu hingga tak sadarkan diri sebelum membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam miliknya.
Pelaku berinisial AS (19) akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Dari hasil penyidikan terungkap, tersangka merupakan residivis kasus pencabulan dan diketahui sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu-sabu serta ganja.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Gang Amal, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Berdasarkan keterangan polisi, awalnya pelaku meminta korban mengantarkannya pulang menggunakan sepeda motor milik korban. Namun di tengah perjalanan, AS justru membawa korban ke sebuah gang buntu yang jauh dari keramaian.
Di lokasi itulah niat jahat pelaku dijalankan. Korban yang sempat diajak berbincang tiba-tiba diserang. Pelaku menarik, membanting, dan mencekik leher korban sambil mengancam agar tidak berteriak. Meski korban terus melawan, pelaku tetap memaksakan kehendaknya.
Tidak berhenti sampai di situ, ketika korban berusaha mempertahankan diri, pelaku mengambil batu di sekitar lokasi dan menghantam korban hingga tidak sadarkan diri.
Saat siuman, korban mendapati dirinya tergeletak seorang diri dalam kondisi terluka dan trauma. Lebih parah lagi, sepeda motor Honda Vario serta telepon genggam Samsung Galaxy A36 miliknya telah raib dibawa kabur pelaku.
Dengan sisa tenaga yang ada, korban berjalan mencari pertolongan hingga akhirnya bertemu kepala lingkungan setempat sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, Tim Resmob berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya pada Selasa (26/5/2026). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan dan ponsel milik korban.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada, terutama terhadap orang-orang yang sudah dikenal.
Kasus ini tidak hanya memperlihatkan kebrutalan pelaku, tetapi juga menjadi alarm bahwa kejahatan seksual dan kekerasan dapat dilakukan oleh orang terdekat. Kini AS harus kembali mendekam di balik jeruji besi dan menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatan yang telah menghancurkan masa depan korbannya.(Ucok Siregar)
