MenaraToday.Com - Pandeglang :
Di tengah sorotan publik terhadap pelayanan kesehatan, manajemen RSUD Muhammad Irsyad Djuwaeli memilih memberikan penjelasan terbuka terkait pemberitaan penolakan pasien BPJS kesehatan kategori Penerima Pekerja Upah (PPU) berinisial “S” warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang ramai dimuat media online beberapa waktu terakhir.
Melalui sekretaris rumah sakit, Tb H Lili Nazarudin S.Kom., M.Si, pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh proses penanganan pasien dilakukan berdasarkan prosedur medis dan kondisi objektif pasien saat pemeriksaan berlangsung.
“Kami menyampaikan bahwa penanganan yang dilakukan sudah sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit berdasarkan kondisi objektif hasil pemeriksaan kedokteran pada saat itu,” ujarnya dalam keterangan resmi. Minggu (24/5/2026).
Bagi rumah sakit, pelayanan kesehatan bukan hanya soal tindakan medis, tetapi juga tentang memastikan setiap pasien mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan klinis saat itu. Karena itu, perbedaan hasil pemeriksaan antara satu waktu dengan waktu lainnya disebut sebagai sesuatu yang dapat terjadi dalam dunia medis.
Menurut pihak rumah sakit, kondisi kesehatan seseorang dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga hasil pemeriksaan sebelumnya dan pemeriksaan terbaru tidak selalu menunjukkan kondisi yang sama.
Dalam kasus pasien “S”, hasil pemeriksaan saat berada di rumah sakit disebut tidak menunjukkan indikasi untuk menjalani rawat inap. Meski demikian, pasien tetap mendapatkan observasi, pemeriksaan penunjang, hingga terapi di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Selain itu, pasien juga dibekali obat untuk dikonsumsi di rumah sesuai prosedur tetap yang berlaku.
Pihak RSUD MID Labuan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari standar operasional pelayanan yang diterapkan rumah sakit.
Di balik penjelasan medis itu, rumah sakit juga menyampaikan sisi kemanusiaan. Manajemen mengaku turut prihatin atas kondisi yang dialami pasien dan berharap proses pemulihan dapat berjalan baik.
“Kami sangat berempati atas sakit yang dialami yang bersangkutan dan mendoakan semoga cepat sembuh. Jika belum membaik atau terdapat gejala yang terasa lebih sakit, kami dengan senang hati siap menangani untuk pengobatan selanjutnya,” kata Tb Lili Nazarudin.
Sebelumnya diberitakan, Seorang peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Pekerja Upah (PPU) mengaku ditolak menjalani rawat inap di RSUD Labuan, meski hasil pemeriksaan laboratorium dari Puskesmas Saketi menunjukkan pasien mengalami tipes dengan kondisi yang disarankan untuk mendapatkan perawatan intensif.
Pasien bernama Suheri disebut telah mengalami demam tinggi selama empat hari dengan suhu tubuh yang terus naik turun. Kondisi tersebut membuat pihak keluarga membawa Suheri berobat ke Puskesmas Saketi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Istri pasien, Siti Nurlaila, mengatakan dokter di Puskesmas Saketi langsung melakukan pemeriksaan laboratorium karena kondisi suaminya dinilai mengkhawatirkan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Suheri disebut mengalami tipes dengan angka yang cukup tinggi.
“Hasil lab dari Puskesmas Saketi menyatakan tipes suami saya tinggi sampai 640 dan dokter menyarankan harus dirawat,” ujar Siti kepada wartawan.
Menurut Siti, setelah mendapatkan surat rujukan dari Puskesmas Saketi, pihak keluarga kemudian membawa Suheri ke RSUD Labuan untuk mendapatkan penanganan lanjutan dan rawat inap. Namun setibanya di rumah sakit, keluarga mengaku tidak mendapatkan pelayanan rawat inap sebagaimana rekomendasi dari puskesmas.
Ia mengaku kecewa karena kondisi suaminya saat itu masih lemas dan mengalami demam tinggi. Pihak keluarga berharap ada perhatian serius dari pihak rumah sakit maupun instansi terkait agar pasien BPJS tetap mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai prosedur dan kondisi medis yang dialami. (ILA)
