MenaraToday.Com - Medan :
Satreskrim Polrestabes Medan membongkar sendikat prostitusi online yang menggunakan aplikasi MiChat yang menawarkan anak di bawah umur. Dan dalam kasus ini polisi meringkus empat orang pelaku.
Saat dikonfirmasi, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan keempat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial EL, BP, RRP dan seorang wanita berinisial IPS
"Dalam menjalankan prakteknya para pelaku memanfaatkan aplikasi MiChat dan menawarkan anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun. Pengungkapan kasus ini kita lakukan di salah satu hotel yang berada di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal pada tanggal 1 Mei 2026 uang lalu. Di lokasi kita mengamankan 4 pelaku bersama kedua anak di bawah umur yang akan di jual kepada pria hidung belang" jelas AKBP Andrian Rizky Lubis. Rabu (13/5/2026)
AKBP Andrian Rizky Lubis menambahkan bahwa ke empat pelaku memiliki peran masing-masing yakni pelaku berinisial EL berperan sebagai bos yang mengelola prostitusi online tersebut, sementara pelaku BP bertugas untuk mencari pelanggan, untuk pelaku berinisial RRP.berrigad menjemput dan mengantar korban dan pelaku IPS berperan mencari tamu untuk korban
"Dalam prakteknya para pelaku menyebarkan foto-foto korban di aplikasi MiChat untuk memuaskan nafsu pria hidung belang dengan sistem Short Time dengan tarif Rp. 350 ribu dimana si anak dikasih upah Rp. 150 ribu dan sisanya diambil pelaku EL untuk pembayaran hotel dan lainnya dan untuk ketiga pelaku lainnya digaji oleh si bos, sementara praktek ini telah berlangsung enam bulan dan dalam satu harinya setiap anak dapat melayani 2 hingga 3 orang di hotel yang berbeda-beda" jelasnya. (Madhan)
