MenaraToday.Com - Asahan :
Personel Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RA (31) warga Dusun V Desa Hutarao, Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun V, Desa Hutarao, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolsek Bandar Pulau, Iptu Anwar Sanusi didampingi Kanit Reskrim Ipda Ferry Habeahan kepada awak media, Rabu (6/5/2026) menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari warga terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah warung yang berada di Desa Hutarao.
"Menindak lanjuti laporan tersebut tim opsnal unit Reskrim Polsek Bandar Pulau yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim langsing melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat, pelaku langsung kita amankan dan saat dilakukan penggeledahan, kita berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah kaca pireks, dua buah mancis, satu unit HP merk Vivo Y18 dan uang tunai sebesar Rp.320 ribu" ujar Anwar Sanusi
Lebih lanjut perwira yang pernah menjabat sebagai Kasi Humas dan Kapolsek Pulau Raja ini menambahkan saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui baru selesai mengkonsumsi sabu. Dan pelaku menyebutkan dirinya sedang menunggu rekannya berinisial B yang diperintahkan nya untuk mengambil sabu seberat 2 gram dari Bandar Pasir Mandoge
"Jadi pelaku tengah menunggu rekannya untuk mengambil sabu yang mana sebelumnya telah ditransfer uang sebesar Rp. 1,4 juta kepada seseorang berinisial G di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Berdasarkan keterangan pelaku, tim opsnal pun melakukan pengembangan dengan mencari rekannya berinsial B namun petugas tidak berhasil menemukan B" jelasnya.
Sanusi juga menjelaskan setelah tidak berhasil menemukan B, tim pun membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Bandar Pulau dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (SDM)
