MenaraToday.Com - Asahan :
Warga Kelurahan Sidodadi dan Dadimulyo, Kecamatan Kisaran Timur menghadang komplotan terduga penggarap lahan eks HGU PT. BSP yang dikomandoi oleh OK Rasyid, Rabu (6/5/2026) siang.
Pantauan dilapangan, penghadangan warga ini terjadi saat OK Rasyid Cs hendak melakukan pengukuran dan mengolah lahan eks PT. BSP dengan menggunakan zonder.
Melihat aktivitas tersebut sontak warga Dadimulyo dan Sidodadi mendatangi lokasi dan menghadang aktivitas yang dilakukan oleh OK Rasyid Cs.
Menurut seorang warga bermarga Pasaribu, bahwa OK Rasyid Cs bukanlah warga Dadimulyo dan Sidodadi, sehingga warga keberatan jika lahan di wilayah mereka di kuasai oleh OK Rasyid Cs.
"Apa yang dilakukan oleh OK Rasyid Cs jelas tidak memandang keberadaan kami sebagai warga di areal lahan ini. Sebab selama ini mereka mengharap areal pabrik benang dan sekitarnya kami warga Dadimulyo dan Sidodadi tidak pernah perduli dan mengganggu mereka, tapi saat mereka mau menggarap lahan di wilayah kami tanpa permisi, jelas kami melakukan perlawanan" ujarnya
Pasaribu juga menjelaskan bahwa lahan yang akan di garap oleh OK Rasyid Cs selain masuk wilayah Dadimulyo dan Sidodadi, kemudian lahan dimaksud merupakan daerah dimana tumbuh rumput yang menjadi makanan buat hewan ternak warga. Sebab selama ini hewan ternak warga memakan rumput di lahan tersebut, masa ia tiba-tiba lahan mau diukur dan di zonder
Pada peristiwa penghadangan ini sempat terjadi perdebatan antara warga dengan OK Rasyid Cs dan meminta agar OK Rasyid Cs menggagalkan niat untuk menggarap lahan di wilayah mereka.
Menyangkut lahan eks HGU PT BSP, warga Kelurahan Dadimulyo dan Sidodadi telah melakukan permohonan pemanfaatan seperti menanam tanaman tumpang sari kepada pihak-pihak terkait. Pihak pertama yang ditemui adalah PT BSP, selaku pemilik izin HGU sebelumnya.
"Secara lisan PT BSP sudah menyetujui, sedangkan surat menyusul diberi," jelasnya.
Selanjutnya, warga juga telah mengirimkan surat ke pihak kelurahan, kecamatan dan Pemkab Asahan dengan permohonan memanfaatkan lahan eks HGU PT BSP, yang sekarang statusnya merupakan tanah negara.
"Warga profesional dan prosedur, menunggu surat selesai baru beraktivitas," jelasnya.
Konflik yang terjadi antara warga Dadimulyo dan Sidodadi dengan kelompok OK Rasyid Cs akhirnya direspon cepat Polres Asahan. Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel Simamora bersama personil lainnya langsung mendatangi lokasi.
"Kepada dua belah pihak, polisi melarang tidak boleh beraktivitas. Lalu, spanduk kedua belah pihak baik warga maupun OK Rasyid Cs, harus dicabut dan tidak boleh berdiri di lokasi, sampai menunggu surat selesai atau siapa yang memiliki legalitas," ucap W Pasaribu. (Heri Lobe)
