MenaraToday.Com - Asahan:
Ketua DPRD Asahan, Efi Irwansyah Pane menerima audiensi pengurus dan anggota Kelompok Tani Kita Bersama Dadimulyo (KTKBD),di ruang kerja Ketua DPRD Asahan, Senin (18/5/2026),
Dalam pertemuan tersebut membahas persoalan status lahan eks HGU PT BSP yang hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan terkait penguasaan dan pemanfaatannya.
Ketua DPRD Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, menyampaikan, DPRD Asahan menilai lahan tersebut disinyalir merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Asahan. Namun hingga saat ini, DPRD sendiri belum memperoleh penjelasan resmi terkait kepemilikan maupun proses pelepasan HGU PT BSP tersebut.
“DPRD Asahan sampai saat ini belum mengetahui secara pasti siapa pemilik lahan tersebut. Sementara Pemkab Asahan juga belum pernah berkoordinasi dengan DPRD terkait pelepasan HGU BSP,” ujar Efi Irwansyah Pane.
Ia menegaskan, persoalan itu akan segera dibahas di tingkat komisi DPRD dengan memanggil pihak Pemerintah Kabupaten Asahan serta PT BSP guna memperjelas status dan penguasaan lahan dimaksud, termasuk terkait izin pemanfaatan lahan untuk tumpang sari oleh masyarakat maupun kelompok tani KTKBD.
“Harus ada bukti formal atas kepemilikan lahan tersebut. Tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan dari kelompok ataupun organisasi tertentu,” tegasnya.
Ketua DPRD juga berharap hubungan baik yang selama ini terjalin antara masyarakat Kelurahan Dadimulyo, Sidodadi dan pihak BSP tetap dapat dipertahankan.
Menurutnya, pemanfaatan lahan untuk tumpang sari selama tidak menimbulkan konflik sebaiknya tetap berjalan sambil menunggu penyelesaian status lahan oleh pemerintah daerah.
“Secepatnya DPRD Asahan akan memanggil pihak Pemkab Asahan dan PT BSP. Karena persoalan ini harus diselesaikan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu, salah seorang pengurus KTKBD, Wiler Anderson Pasaribu menegaskan, tujuan kelompok tani tersebut hanya untuk memanfaatkan lahan sebagai area tumpang sari dan sumber pakan ternak masyarakat Dadimulyo dan Sidodadi.
“Kami hanya ingin memanfaatkan lahan itu untuk tumpang sari dan makanan ternak masyarakat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua KTKBD, Roby Bangun. Ia berharap DPRD dan Pemkab Asahan segera memberikan kepastian agar lahan tersebut tetap dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Kami sadar lahan itu bukan milik kelompok tani. Namun kami ingin lahan tersebut tetap menjadi tempat mencari makan ternak masyarakat Dadimulyo dan Sidodadi.
Namun kami juga tidak ingin ada pihak lain yang menguasai lahan tersebut hingga akhirnya masyarakat kehilangan sumber pakan ternak miliknya” pungkas Roby. (Rls/***)
